Home / Ragam / Perda Usang : PMII Kota Tasik Tuntut DPRD Revisi Aturan Pembatas Kebebasan Berekspresi
IMG_20250714_123706

Perda Usang : PMII Kota Tasik Tuntut DPRD Revisi Aturan Pembatas Kebebasan Berekspresi

Tasikzone.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya menilai DPRD sebagai penyebab utama kontroversi pelarangan konser musik di kota tersebut, bukan hanya Wali Kota.

Menurut PMII, Peraturan Daerah (Perda) Tata Nilai yang dibuat oleh DPRD sudah tidak relevan dan menghambat kebebasan berekspresi kaum muda.

Ketua PMII Kota Tasikmalaya, Ardiana Nugraha, menyatakan bahwa DPRD terkesan lepas tangan dan melimpahkan kesalahan kepada pihak eksekutif.

“DPRD harus mengakui bahwa Perda Tata Nilai yang mereka sahkan adalah biang masalah, karena aturan itulah yang membatasi kebebasan berekspresi, termasuk konser musik,” kata Adriana kepada tasikzone.com. senin (14/07/2025)

Ardiana menambahkan bahwa Perda tersebut memiliki interpretasi yang tidak jelas, sehingga berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap kegiatan seni dan budaya.

BACA JUGA   Ari Irham Sedot Pengunjung Counter 3Second di Plaza Asia

Akibatnya, konser musik sering dibatasi dengan alasan norma, tanpa adanya kriteria yang jelas. Ia menekankan bahwa hal ini merugikan musisi, seniman, dan anak muda, bukan hanya dalam hal ekspresi, tetapi juga mata pencarian dan kreativitas.

PMII mendesak DPRD untuk segera meninjau dan merevisi Perda Tata Nilai agar sesuai dengan perkembangan zaman dan dapat menjamin kebebasan berekspresi.

“Jika DPRD benar-benar pro-rakyat, mereka seharusnya tidak hanya berdiam diri dan menyalahkan eksekutif. Perda itu adalah tanggung jawab moral dan politik mereka,” pungkasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *