Tasikzone.com — Pemerintah Kota Tasikmalaya mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pelaksanaannya.
Pemkot Tasikmalaya menegaskan, pemberian THR menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idulfitri.
THR dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada sejumlah kelompok penerima, meliputi Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pegawai non-ASN pada unit BLUD, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta PPPK Paruh Waktu.
Komponen THR dan Gaji Ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Khusus bagi CPNS, besaran yang diterima adalah 80 persen dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan lainnya. Sementara untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Adapun pegawai dengan masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya tidak berhak menerima THR.
Besaran THR mengacu pada penghasilan bulan Februari 2026, sedangkan Gaji Ketiga Belas didasarkan pada penghasilan bulan Mei 2026.
Mengacu pada ketentuan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Namun jika belum dapat direalisasikan, pembayaran dapat dilakukan setelah Hari Raya. Sementara Gaji Ketiga Belas dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026.
Proses pembayaran THR di Kota Tasikmalaya mulai dilaksanakan sejak 13 Maret 2026.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot menerapkan skema pembayaran bertahap menyesuaikan kondisi keuangan daerah. Untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) THR, pembayaran tahap awal dilakukan sebesar 50 persen.
Pada tahap pertama, pembayaran mencakup gaji THR bagi kepala daerah dan DPRD, PNS guru dan PPPK guru, PPPK Paruh Waktu, serta sebagian tenaga kesehatan. Sisa pembayaran THR ASN akan dilanjutkan pada tahap kedua setelah Hari Raya.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya mencapai Rp24,85 miliar.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat, meski di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Siaran pers ini disampaikan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Tasikmalaya, dengan sumber data dari BPKAD Kota Tasikmalaya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia