Home / Ragam / Pemkot Tasikmalaya Mediasi Pengukuran Ulang Tanah Perumahan Di Bungursari
IMG_20250722_124632

Pemkot Tasikmalaya Mediasi Pengukuran Ulang Tanah Perumahan Di Bungursari

Tasikzone.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Camat Kecamatan Bungursari menindaklanjuti hasil survei lokasi yang sebelumnya dilakukan oleh anggota DPRD Kota Tasikmalaya.

Survei ini menyusul adanya keluhan warga yang mengaku lahannya diduga diambil oleh seorang pembeli berinisial HL.

Tanah yang dipersoalkan kini telah menjadi bagian dari kawasan pengembangan perumahan di wilayah Bungursari.

Camat Bungursari, Sodik Sunandi, menyampaikan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi proses pengukuran lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta warga yang mengetahui batas-batas tanah secara detail.

“Apa pun hasilnya nanti akan kami serahkan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya. Kami di tingkat kewilayahan hanya memfasilitasi warga yang mengetahui secara persis batas tanah tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/07/2025)

Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN, Dadan, menuturkan bahwa pengukuran yang dilakukan kali ini bersifat identifikasi awal.

“Setelah pengukuran ini, data akan kami olah di kantor. Hasilnya akan kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Tasikmalaya,” jelasnya.

BACA JUGA   Rani Dicky Candra Hadiri Bazar Amal Di Bojong Tritura

Dadan berharap permasalahan ini tidak melebar dan bisa diselesaikan secara musyawarah melalui mediasi yang difasilitasi DPRD.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Hajart Putra, H. Asep Heri Kusmayadi, SH., MH., menegaskan bahwa pembangunan Perumahan Bumi Pesona Siliwangi oleh kliennya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik dari sisi perizinan maupun legalitas kepemilikan lahan.

“Klien kami membeli tanah tersebut berdasarkan sertifikat resmi. Karena lahan yang dibeli sudah bersertifikat, maka secara normatif kami menganggap tidak ada masalah,” ungkapnya.

Jika ada pihak yang merasa keberatan atau mengklaim lahan tersebut, ia mempersilakan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau ada yang menganggap sertifikat kami bermasalah, itu bisa diuji di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sertifikat yang sudah terbit tidak bisa begitu saja dibatalkan tanpa proses hukum,” tandasnya. (Gal)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *