Tasikzone.com – Pembangunan lanjutan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga awal Januari 2026, pekerjaan proyek tersebut belum rampung 100 persen meski kontrak kerja telah berakhir pada 30 Desember 2025.
Sejumlah pihak mendesak agar Pemerintah Kota Tasikmalaya memutus kontrak dengan pelaksana proyek, CV Pamayungan.
Salah satunya disampaikan Aktivis Forum Pemerhati Kebijakan Publik, Asep Gatot, yang menilai keterlambatan pekerjaan tidak bisa ditoleransi dan harus berujung pada sanksi tegas berupa pemutusan kontrak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan, sanksi telah diberikan kepada penyedia jasa sebelum masa kontrak berakhir.
“Dalam adendum kontrak sudah diatur sanksi denda keterlambatan sebesar 0,1 persen per hari dari total nilai anggaran. Selain itu, kami juga memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan,” ujar Hendra. Senin (05/01/2025)
Hendra menjelaskan, meskipun kontrak berakhir pada 30 Desember 2025, progres pekerjaan saat ini telah mencapai sekitar 98 persen. Sisa pekerjaan, kata dia, hanya berupa pemasangan granit dan penyelesaian di bagian pinggir bangunan.
“Diperkirakan dua hari ke depan pekerjaan sudah selesai. Tinggal finishing saja,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Dinas PUTR tidak akan berani menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum seluruh pekerjaan benar-benar rampung dan Berita Acara Serah Terima (BASM) diterbitkan.
“Kami sangat hati-hati. Mengeluarkan SPM artinya pekerjaan sudah selesai 100 persen. Sampai akhir tahun kemarin, kami tidak mengeluarkan SPM karena memang belum selesai,” tegasnya.
Terkait opsi pemutusan kontrak, Hendra menyebut hal tersebut bisa dilakukan apabila pihak penyedia tidak lagi melaksanakan pekerjaan atau tidak tersedia bahan dan aktivitas di lapangan. Namun selama pekerjaan masih berjalan dan progres hampir selesai, pemerintah memilih memberikan kesempatan sesuai aturan.
Untuk diketahui, anggaran pembangunan lanjutan Rumah Dinas Wali Kota Tasikmalaya mencapai sekitar Rp. 2,6 miliar. Pemerintah Kota menargetkan rumah dinas tersebut dapat digunakan pada tahun 2027. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia