Home / Kiprah Pemerintah / Pekerjaan CV Romiza Diduga Sempat Berhenti, FPK Publik Curigai Ada Praktik Pinjam Bendera
Pekerjaan CV Romiza Diduga Sempat Berhenti, FPK Publik Curigai Ada Praktik Pinjam Bendera

Pekerjaan CV Romiza Diduga Sempat Berhenti, FPK Publik Curigai Ada Praktik Pinjam Bendera

Pekerjaan CV Romiza Diduga Sempat Berhenti, FPK Publik Curigai Ada Praktik Pinjam Bendera

Kota Tasikmalaya, Tasikzone.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya tengah Melakukan Pembangunan, Salah satunya Pembangunan area produksi pusat pengembangan industri kerajinan Kota Tasikmalaya di Jl Mashudi Blok Gunung Kalong Kel Kersanegara Kecamatan Cibereum.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan Oleh CV Romiza, Dengan Nilai Kontrak Rp. 2,3 Milyar Lebih. Dalam pelaksanaan Pembangunan ada Target Kerja hingga 120 Hari.

Namun pelaksanaan yang dikerjakan Oleh CV tersebut menurut Informasi dilapangan dari Mulai Hari Sabtu Sampai Dengan Senin (16-18 Oktober 2021) tidak ada yang bekerja.

Penasaran, wartawan Tasikzone.com Cek Ke Lokasi tersebut, Senin (18/10/2021) disana tidak ada satupun yang bekerja menyerap informasi di Lokasi Pekerjaan disana Paling ada yang bekerja 2 Orang saja.

Permasalahan ini pernah disoroti oleh LSM Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPK-P), Kaitan dengan Dugaan Pelaksanaan pembangunan tersebut melakukan Praktik Pinjam Bendera.

Untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Area Produksi yang ada di Dinas Koperasi, UMKM perindustrian dan Perdagangan. Di LPSE dimenangkan oleh CV Romiza namun praktek dilapangan yang dikenal dikerjakan oleh Pengusaha yang lain dan tidak tercatat di CV Romiza tersebut

“kekhawatiran kami yang pernah disampaikan dalam audiensi dengan para ppk-pptk -sekda termasuk kepada bapak wali kota mendekati kenyataan dengan fakta di lapangan bahwa dengan pinjam bendera menggambarkan adanya praktik fiktif” Kata Ais Rais

pengadaan barang jasa dengan memanfatkan badan usaha orang lain yang telah memiliki pengalaman pada proyek yang diincar unt dikerjakan oleh perusahaan sendiri yang belum memiliki pengalaman pada pekerjaan tersebut.

BACA JUGA   Polemik Poliklinik RSUD dr. Soekarjo Semakin Runcing

Orang atau perusahaan yang tidak bonafit mengincar paket kegiatan yang di tenderkan dengan meminjam CV yang sudah berpengalaman untuk mendapatkan paket kegiatan tersebut dalam tender.

“sementara kemampuan dari berbagai sudut pandang, ya seperti sekarang ini. Masa karena alasan lagi pesan bahan sampai menunda pekerjaan. Indikasi terjadi bahwa CV pemenang tender paket kegiatan pembangunan gedung area produksi tersebut dilaksanakan oleh orang yang kurang profesional. Praktik ini lanjutnya, akan mengurangi Kwalitas Pembangunan sehingga masyarakat yang akan dirugikan”bebernya.

“Saya mendengar pekerjaan berhenti dari Hari sabtu lalu, bisa saja Kekurangan Modal. Seharusnya kontraktor harus profesional karena ada Target kerja kalau seperti ini bisa saja tidak bisa mencapai target kalaupun tercapai kwalitasnya diragukan”tegas Ais.

“CV romiza dalam pelaksanaan di lapangannya pun diindikasikan melanggar Undang Undang RI nomor 13 tahun 2003 pasal 90 yang berbunyi, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum dan pasal 185 yang berbunyi, Barang siapa yang melanggar salah satunya pasal 90 dipidana kurungan 1 tahun dan denda Rp 100 juta”tandas Ais

Sementara itu, Pelaksana Pekerjaan CV Romiza Endang saat dimintai Tanggapannya melalui pesan Whatsapp sampai berita ini dibuat tidak memberikan jawaban.

PPTK Dinas Perindustrian, Koprasi, Perdagangan dan UMKM Kota Tasikmalaya. Dadang saat di hubungi tasikzone.com menyampaikan sesuai laporan pelaksana kegiatan sedang berlangsung di fabrikasi.

“ada material yang sedang reorder belum terkirim, laporan dari pengawas, deviasi antara rencana dan realisasi hanya sedikit” Tandas dadang

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *