Tasikzone.com – Perkumpulan Pedagang Pasar se-Kota Tasikmalaya mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan tarif retribusi pasar yang dinilai sangat memberatkan.
Kenaikan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Perda sebelumnya mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar, H. Ahmad Jahid, S.H., menjelaskan bahwa kondisi ekonomi sedang lesu, ditambah lagi dengan kondisi pasar yang masih semrawut.
“kenaikan tarif seharusnya diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dari pemerintah,” kata Ahmad Jahid usai audensi, Jumat (18/07/2025)
Ia juga menyoroti kenaikan tarif yang mencapai 80-100 persen, terutama untuk kios dan pelataran pasar, di mana tarif retribusi kini berkisar antara Rp250 hingga Rp500 per meter per hari.
Ahmad Jahid merasa pedagang tidak dilibatkan dalam proses penyusunan Perda tersebut.
“agar tarif lama diberlakukan kembali sementara waktu, sambil menunggu evaluasi melalui Peraturan Wali Kota atau revisi Perda,” tegasnya
Audiensi ini diterima langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman, bersama Sekretaris Komisi Angga Yogaswara, dan Anggota Komisi Kepler Sianturi.
Rahmat Sutarman menyatakan bahwa pihaknya memahami keberatan pedagang dan akan menindaklanjuti aspirasi ini dengan pembahasan internal bersama instansi terkait, khususnya Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag).
Ia tidak menutup kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan kenaikan tarif melalui Peraturan Wali Kota jika terbukti memberatkan pedagang.
Anggota Komisi II, Kepler Sianturi, menambahkan bahwa DPRD akan memanggil Diskop UKM Perindag yang ikut merumuskan kebijakan tersebut.
Ia juga akan membahas tata kelola Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelola pasar, karena pasar merupakan bagian penting dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Wali Kota untuk mewujudkan Kota Jasa, Industri, dan Perdagangan.
Kepler memastikan bahwa DPRD akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan perlu atau tidaknya revisi Perda tersebut. (***)