GARUT – Ketua Gerbang Literasi Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti Safaat, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan Panitia Seleksi (Pansel) calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Intan Garut. Ia menilai Pansel telah melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2018, Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2019, dan Permendagri No. 37 Tahun 2018.
Menurut Bakti, karena pengumuman seleksi yang bermasalah tidak dibatalkan hingga Rabu, 28 Mei 2025—meski sebelumnya telah diminta dibatalkan dalam audiensi bersama KPAD dan Komisi III DPRD Garut pada 27 Mei—maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Keberatan Terhadap Frasa Tambahan dalam Pengumuman
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyebutkan bahwa Pansel menambahkan frasa dalam salah satu syarat pendaftaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Frasa tersebut berbunyi, “saat ditetapkan sebagai Direksi Perumdam Tirta Intan”, yang dianggap bertentangan dengan aturan yang mewajibkan calon direksi tidak sedang menjabat sebagai pengurus partai politik, calon kepala/wakil kepala daerah, maupun calon anggota legislatif saat mendaftar.
Menurut Asep, penambahan frasa tersebut membuka celah bagi pengurus partai politik untuk tetap melaju dalam proses seleksi, dan hal ini mencederai prinsip transparansi serta keadilan dalam seleksi direksi BUMD.
Desakan untuk Ganti Pansel dan Ulang Seleksi
GLMPK mendesak agar pengumuman seleksi dibatalkan dan proses seleksi dimulai kembali dari awal. Mereka juga meminta agar Pansel yang saat ini bertugas diganti karena dinilai tidak profesional dan tidak mematuhi regulasi.
Selain perubahan isi pengumuman, Pansel juga dinilai melanggar dengan membatasi posisi yang dapat dilamar, yakni hanya untuk posisi Dirut, Dirum, dan Dirtek. Padahal sebelumnya, seluruh posisi terbuka tanpa pembatasan komposisi.
Asep menambahkan bahwa jika proses seleksi dilakukan secara tidak sah, maka hasilnya pun tidak sah. “Proses yang cacat akan menghasilkan produk yang cacat juga,” ujarnya.
GLMPK menegaskan akan segera mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung untuk membatalkan pengumuman seleksi dan mendesak pembentukan Pansel baru yang bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (***)