Home / Bisnis / OJK : Batas Suku Bunga Pinjol Dibuat untuk Lindungi Konsumen dari Rentenir Ilegal
pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK
pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK

OJK : Batas Suku Bunga Pinjol Dibuat untuk Lindungi Konsumen dari Rentenir Ilegal

Tasikzone.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya mengikuti dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang berkaitan dengan dugaan praktik kartel suku bunga di industri layanan pendanaan bersama (Pindar).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang diatur dalam Kode Etik sebelum diberlakukannya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023, merupakan kebijakan yang diarahkan oleh OJK pada waktu itu.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari suku bunga yang tinggi serta untuk membedakan antara penyedia pinjaman online resmi (Pindar) dan yang ilegal (Pinjol).

BACA JUGA   M .Husein dorong Investasi KOTRA, USABC dan JJC di Indonesia

Agusman juga menyampaikan bahwa Pasal 84 dalam POJK 40 Tahun 2024 mengatur peran asosiasi seperti AFPI dalam menerapkan pengawasan berbasis disiplin pasar, guna memperkuat dan menyehatkan penyelenggara layanan Pindar serta menangani pengaduan dari masyarakat atau konsumen.

Sehubungan dengan hal itu, AFPI diharapkan berperan aktif dalam menertibkan anggotanya agar mematuhi semua regulasi, termasuk terkait batasan maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menegaskan bahwa pengaturan suku bunga ini sangat penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menjaga integritas industri LPBBTI atau Pindar.

Ia juga menambahkan bahwa OJK saat ini telah menetapkan batasan manfaat ekonomi tertentu, dan jika terdapat pelanggaran terhadap aturan tersebut, OJK akan menindak dengan langkah penegakan kepatuhan, termasuk evaluasi berkala dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri, dan kemampuan masyarakat. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *