Home / Organisasi / Melalui IKM Tasikmalaya, HIRPA Akan Tertibkan Rumah Makan Padang yang Melakukan Persaingan Tidak Sehat
IMG_20241030_142619

Melalui IKM Tasikmalaya, HIRPA Akan Tertibkan Rumah Makan Padang yang Melakukan Persaingan Tidak Sehat

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Insiden, Perhimpunan Rumah Makan Padang Cirebon (PRMPC) yang melakukan razia kepada Rumah Makan Padang dengan berjualan murah viral di media sosial.

Pun, di Kota Tasikmalaya banyak Rumah Makan Padang. Oleh sebab itu Awak Media meminta tanggapan kepada Perkumpulan Himpunan Pedagang Rumah Makan Padang Tasikmalaya (HIRPA) yang berada dibawah naungan Ikatan Keluarga Minang (IKM) Tasikmalaya.

Menanggapi, insiden itu di Tasikmalaya melalui HIRPA akan melakukan beberapa langkah untuk menjaga kondusifitas dan keharmonisan sesama pedagang rumah makan padang, di Tasikmalaya penomena Rumah Makan dengan sengaja memasang label Serba, Cuma dan Paket serta Promo dengan Nominal Baik Rp. 10.000 Maupun Rp. 13.000, hal tersebut dapat diindikasikan persaingan tidak sehat sehingga mematikan pasaran dan merusak tatanan berdagang nasi padang, bahkan jauhnya lagi merusak marwah kehormatan kuliner warisan leluhur minangkabau.

Namun HIRPA selama ini tidak pernah melarang, akan tetapi kini penomenal Rumah Makan Padang Murah itu akan dilakukan penertiban dengan langkah langkah preventif.

“Sebelum di Cirebon ini Viral, Kami di Kota Tasikmalaya akan melakukan langkah penertiban, akan tetapi kami mengutamakan persaudaraan sesama pebisnis kuliner,” kata Usman Koto Ketua HIRPA Tasikmalaya. di Rumah Makan Koto Baru Miliknya Jl RE Martadinata, rabu (30/10/2024)

Dalam melakukan bisnis Kuliner Makanan Padang sudah tidak dipungkiri semua etnis ikut dalam bisnis ini, ini tidak pernah kami larang akan tetapi dalam melakukan bisnis ini harus mengutamakan cita rasa dan khas Minangkabau.

Kami hanya ingin semua pelaku rumah makan padang tertib, jangan ada lagi menempel tulisan serba, cuma, paket dengan nominal tertentu, silahkan jual berapa saja didalam rumah makan masing-masing asal jangan pasang tulisan yang kesan banting harga.

“Mau dijual, Rp. 5.000, ataupun Rp. 10.000, silahkan saja, namun jangan ditempel ada kata Kata didepan Etalase Rumah Makan,” bebernya.

Dan, satu lagi yang harus ditegas HIRPA tidak akan melarang siapa saja yang ingin berjualan nasi padang, silahkan mau dari etnis apasaja bebas, asalkan sama-sama tertib

“Kita menjaga jangan sampai ada keributan yang nantinya akan merusak citra organisasi Ikatan Keluarga Minang, oleh Sebab itu turun kelapangan langsung itu bisa dicegah,” ucapnya.

Maksud dan tujuan dari semua ini untuk menjaga tatanan dan tata cara berdagang nasi padang agar tetap bisa menjadi sumber mata pencaharian yang layak, karena kalau rusak tatanannya maka akan hancur semua, usaha rumah makan padang tidak akan lagi menjadi usaha yang bernilai ekonomis, dan juga akan merusak harga bahan-bahan penunjang masakan padang, sehingga akan terjadi pengangguran disebabkan rumah makan padang tempatnya bekerja tutup

Agar semua tertib dan tidak melanggar hukum, kita melakukan konsultasi kepada Induk organisasi IKM untuk menghindari insiden seperti didaerah lain.

Minang ini harus saling menjaga, seperti persaudaraan yang harus dijaga sehingga tidak jadi keributan dan gesekan yang ujung rusaknya silaturahmi.

Pun, dirinya membuka tangan selebarnya apabila ada Rumah Makan Padang yang dikelola oleh etnis lain untuk bergabung di HIRPA. Nantinya, akan ada arahan bagimana cara memasak tanpa meninggalkan ciri khas Padang/Minang.

BACA JUGA   POGI Priangan Timur Siapkan Program Bantu Pemerintah Dalam Penurunan Stunting

Sementara itu ditempat berbeda Ketua Ikatan Keluarga Minang Tasikmalaya saat didatangi awak media menjelaskan bahwa dirinya diminta untuk melakukan langkah melakukan penertiban kepada Rumah Makan yang menjual masih menggunakan kata Serba, Cuman dan Hanya.

Syahrial Koto Ketua IKM Tasikmalaya menyampaikan kalau dirinya sudah melakukan Rapat dengan Anggota HIRPA itupun atas permintaan anggota HIRPA.

Dalam rapat itu dibahas permintaan HIRPA Kepada IKM Tasikmalaya sebagai induk organisasi diantaranya. Keberatan akan adanya Pelaku usaha rumah makan padang yang mencantumkan Serba, Hanya, Cuma dan Harga di etalase nominal tertentu dan di etalase cukup dicantumkan tulisan Sedia Paket Hemat. Serta Meminta Legalitas / Lisensi akan Keberadaan Rumah Makan Asli Masakan Minang Di wilayah Tasikmalaya.

Adapun hasil kesepakatan Rapat tersebut, menghasilkan Pengurus IKMT meminta agar HIRPA melakukan konsolidasi internal jumlah anggotannya.

Selain itu, Agar HIRPA membuat petisi permintaan anggota HIRPA yang di ajukan ke IKMT agar ikut menjadi mediator untuk menyelesaikan permasalahan.

Dan, memastikan berapa jumlah pelaku usaha rumah makan padang yang melanggar aturan yang telah di buat oleh HIRPA.

“Solusi permasalahan ini cukup diselesaikan secara internal tanpa melibatkan pihak luar. Dengan melakukan pendekatan secara persuasif terhadap pelaku pelanggar ADRT HIRPA,”ucap Syahrial Koto.

Selain itu, adapun rencana langkah-langkah penyelesaian yang akan dilakukan pengurus Ikatan Keluarga Minang Tasikmalaya yaitu Pengurus IKMT akan melaksanakan langkah-langkah penyelesaian setelah HIRPA mendata ulang jumlah anggotanya.

Serta, membuat petisi keberatan atas pokok permasalahan minimal 50 tandatangan pelaku rumah makan padang
yang di Waarmerking notaris dan memberikan data keterangan pelaku pelanggar ADRT Hirpa.

“setelah itu, Pengurus IKMT akan berkirim surat kepada pemilik/pengelola rumah makan padang pelanggar ADRT Hirpa sesuai data yang diserahkan, untuk Audiensi dengan pengurus IKMT di kantor Sekretariat IKMT,” tuturnya

Nanti, setelah diadakan musyawarah dengan RM yang melanggar ADART Hirpa apapun hasilnya akan diserahkan kembali kepada HIRPA.

Apabila ada pelaku rumah makan padang yang tidak mau ditertibkan demi kondusifitas dan keharmonisan, kami akan persilahkan HIRPA menempuh jalur hukum untuk menggugat pelaku usaha rumah makan yang tidak koperatif, karena HIRPA memiliki SK Kumham dan AHU serta AD ART yang sudah Waarmerking notaris.

Kami sebagai pengurus IKMT berusaha menengahi persoalan ini agar tidak terjadi konflik seperti yang terjadi diwilayah lain, dan mencarikan solusi yang terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan

Kami berharap kepada masyarakat diluar pelaku rumah makan yang belum paham dengan hal ini, jangan mengeluarkan opini dan komentar yang negatif yang bisa membuat kisruh, lebih baik bertanya langsung kepada pengurus HIRPA atau pengurus IKMT.

“Kedepan, Pengurus IKMT akan mengeluarkan lisensi masakan asli padang kepada rumah makan yang sudah bergabung HIRPA,” tandasnya

Serta, saya tetap mengingatkan kepada dunsanak bahwa dalam waktu dekat kita sudah memasuki masa pembangunan masjid IKMT, yang membutuhkan silaturahmi dan kekompakan yang menyeluruh dalam mengujudkan cita cita mulia kita bersama sebagi investasi akhirat yang mengharapkan balasan surga dari Allah SWT. (Rian)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *