Tasikzone.com – Ketua Yayasan Majelis Santri Bangsa Kota Tasikmalaya, Ustad Heryanto, menyoroti tajam pengadaan empat unit mobil dinas oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya tahun 2025 senilai Rp2,2 miliar. Menurutnya, pengadaan tersebut terindikasi melanggar sejumlah regulasi dan berpotensi batal demi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Heryanto melalui pesan WhatsApp kepada redaksi pada Selasa (10/6/2025).
“Kalau dikelompokkan, ada dua pelanggaran besar dalam pengadaan ini. Pertama, dari sisi aturan teknis dan prosedural pengadaan kendaraan dinas. Kedua, dari sisi kewenangan pejabat yang melakukan lelang,” tegas Heryanto.
Diduga Langgar Regulasi Pengadaan Barang Milik Daerah.
Heryanto menyebut bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam **PP No. 27 Tahun 2014 jo. PP No. 28 Tahun 2020** tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terutama Pasal 12 dan Pasal 14.
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa pengadaan kendaraan harus mengacu pada Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) dan hanya diperbolehkan jika kendaraan yang ada sudah tidak layak pakai atau tidak tersedia kendaraan yang memadai.
Selain itu, beberapa surat edaran pemerintah pusat juga memperkuat larangan pembelian kendaraan dinas baru, antara lain, SE Menteri Keuangan No. SE-3/MK.02/2021 tentang pengendalian belanja K/L, SE MenPAN-RB tentang efisiensi belanja barang dan modal.
“Pengadaan mobil dinas baru harus benar-benar mendesak dan sesuai RKBMD. Apalagi saat ini masih ada kendaraan yang layak pakai dan hanya perlu perbaikan ringan,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengadaan kendaraan juga seharusnya mengikuti Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah. Namun, dalam pengadaan ini, kendaraan yang dibeli bukan kendaraan listrik berbasis baterai.
PLT Tidak Berwenang Lakukan Pengadaan Strategis
Pelanggaran kedua, lanjut Heryanto, adalah terkait kewenangan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BPKAD yang saat ini menjabat.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 14 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan SE MenPAN-RB No. B/285/M.SM.02.03/2022, PLT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk penetapan pemenang lelang atau keputusan pengadaan.
“PLT tidak boleh menandatangani atau menetapkan keputusan strategis. Lelang pengadaan adalah kebijakan penting dan seharusnya menunggu kepala dinas definitif,” ujar Heryanto.
Saat ini, diketahui ada delapan jabatan kepala dinas dan badan yang masih kosong di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan diisi oleh PLT.
Sanksi Administratif hingga Gugatan Hukum
Heryanto mengingatkan bahwa jika pengadaan ini tetap dilanjutkan, maka konsekuensinya serius.
“Risikonya bukan hanya administrasi. Jika terbukti menyimpang, bisa masuk ke ranah pidana korupsi. Selain itu, proses lelang juga bisa digugat oleh rekanan ke LKPP atau PTUN karena cacat prosedur,” tambahnya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh PLT di Kota Tasikmalaya agar berhati-hati dan tidak terburu-buru mengambil keputusan strategis, terutama menyangkut pengadaan barang dan jasa.
“Kami hanya mengingatkan agar proses pemerintahan tetap taat aturan dan tidak mencederai kepercayaan publik,” tutup Heryanto. (Rian)