Tasikzone.com – Gugatan yang diajukan GLMPK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) terhadap PT. UNI (Ultimate Noble Indonesia) dan PT. SSI (Silver Skyline Indonesia) memasuki tahap lanjutan.
Perkembangan terbaru ini muncul setelah GLMPK mengaku menemukan sejumlah kejanggalan terkait dokumen perizinan serta adendum yang digunakan oleh kedua perusahaan tersebut.
Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses persidangan antara GLMPK sebagai penggugat dan PT. UNI serta PT. SSI sebagai tergugat kali ini dilaksanakan di luar ruang sidang.
“Agenda sidang hari ini sesuai jadwal adalah Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut di lokasi PT. SSI dan PT. UNI di Jalan Sasakbeusi, Sindangsuka, Cibatu, Kabupaten Garut, Jumat (13/02/2026),” ujar Asep kepada wartawan.
Ia menuturkan, sebelum memasuki area pabrik, Ketua Majelis Hakim, Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H., terlebih dahulu menyampaikan tujuan dilaksanakannya PS, yakni untuk meninjau langsung kondisi bangunan serta batas atau benteng pemisah antara area perusahaan dan permukiman warga.
“Kami disambut baik oleh kuasa hukum tergugat I dan tergugat II. Setelah mendapat penjelasan dari Ketua Majelis Hakim, kami bersama prinsipal GLMPK, didampingi aparat kepolisian, masuk ke area pabrik. Kami juga diperlihatkan lokasi yang sebelumnya pernah terdampak banjir dan longsor beberapa tahun lalu,” ungkapnya.
Setelah meninjau bagian depan hingga belakang bangunan pabrik, termasuk area benteng pembatas dengan permukiman warga, rombongan Majelis Hakim dan para pihak kemudian meninggalkan lokasi.
“Agenda PS berlangsung singkat. Fokusnya pada peninjauan kondisi fisik bangunan, khususnya bagian belakang yang berbatasan langsung dengan rumah warga,” jelas Asep.
Usai pemeriksaan setempat, pihak GLMPK mempelajari sejumlah dokumen milik tergugat I dan II. Dari hasil telaah tersebut, Asep menyebut pihaknya menemukan sejumlah data baru yang dinilai krusial untuk agenda sidang berikutnya.
“Manfaat PS ini sangat besar bagi kelanjutan persidangan yang akan digelar Kamis pekan depan. Dari hasil pemeriksaan setempat, kami memperoleh sejumlah data baru yang semakin menguatkan dugaan dan kecurigaan kami selama ini,” tegasnya.
Asep juga menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya perkara antara GLMPK melawan PT. UNI dan PT. SSI.
“Pemeriksaan setempat merupakan bagian dari proses hukum sebagaimana diamanatkan undang-undang. Hasilnya tentu akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” pungkasnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia