Tasikzone.com — Seorang pemuda di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak asusila terhadap seorang lansia berusia 85 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku berinisial P (21) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya tak lama setelah kejadian yang terjadi pada Sabtu dini hari (25/10/2025).
“Benar, kami menerima laporan adanya dugaan tindak asusila terhadap korban lansia berumur sekitar 85 tahun. Pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah laporan masuk,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta, Senin (27/10/2025).
Ridwan menjelaskan, pelaku diduga dalam pengaruh minuman keras saat beraksi. Sebelumnya, pelaku diketahui minum minuman keras seorang diri di sebuah saung sawah tak jauh dari rumah korban.
“Dalam kondisi mabuk, pelaku masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Pintu rumah korban saat itu tidak terkunci,” kata Ridwan.
Menurut keterangan polisi, korban sempat terbangun karena mendengar suara pelaku masuk ke rumah. Saat mencoba melawan, korban tidak berdaya karena kalah tenaga. Setelah kejadian, pelaku melarikan diri.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah sekitar tempat tinggalnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
“Korban saat ini masih dalam pendampingan karena mengalami syok. Kami juga akan melakukan visum terhadap korban,” tambah Ridwan.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku berbuat asusila terhadap korban dalam kondisi mabuk. Ia juga sempat berpura-pura hendak meminjam alat strum ikan ke rumah korban sebelum kejadian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia