Home / Politik & Hukum / Kuasa Hukum Pasangan WANI, Prinsip Integritas dan Akuntabilitas Sudah Dilanggar Oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya
IMG-20210107-WA0083

Kuasa Hukum Pasangan WANI, Prinsip Integritas dan Akuntabilitas Sudah Dilanggar Oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, tasikzone.com-Pasangan nomor urut 4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya DR H Iwan Saputra dan H Iip Miftahul Faoz kembali mengadakan konferensi pers bersama sejumlah awak media, kamis (07/01/2021)

Pada kesempatan tersebut DR H Iwan Saputra mengatakan seperti diketahui bersama Bawaslu sudah menyampaikan pasangan Nomor urut 2 melanggar dan memenuhi unsur dan sesuai UU tersebut batas waktu yang diberikan kepada KPU melaksanakan apa yang direkomendasikan Bawaslu.

“seharusnya KPU Kabupaten Tasikmalaya kemarin memberikan stetment namun Samapi saat ini KPU belum memberikan, kemarin kuasa hukum kami mendatangi KPU untuk menanyakan batas akhir rekomendasi Bawaslu namun KPU tidak merespon nya” Kata Iwan Saputra

Pihaknya hanya menginginkan Demokrasi yang dibangun atas nilai kebaikan bukan demokrasi kecurangan tentunya akan berdampak kepada kehidupan bermasyarakat dan pemerintahan kabupaten Tasikmalaya

“Kita ingin kab tasik lebih baik yang dibangun atas dasar prinsip demokrasi yang baik dan bermartabat” Tuturnya

Sementara itu Kuasa Hukum Pasangan Wani Daddy Hartadi menyampaikan Ada hal penting yang ingin kami sampaikan, bahwa Klien kami belum mendapatkan keputusan dari KPU yang sudah dimandatkan peraturan perundang undangan, Bahwa Bawaslu kabupaten Tasikmalaya sudah memutuskan pelanggaran administrasi yang mengarah kepada pembatalan calon

BACA JUGA   Peringati HPN 2022, Bakti Jurnalis Tasik Kuatkan Herd Immunity

“26 Desember 2020 Bawaslu sudah menangni laporan kita dan menyatakan memenehui unsur pelanggaran administrasi, Bawaslu sudah merekomendasikan kepada KPU Sudah terbukti dan memenuhi unsur dengan mengundang saksi dan pelapor serta saksi ahli, harusnya KPU hanya melaksanakan rekomendasi tersebut dan rekomendasi tersebut bersifat mengikat dan bersifat perintah sesuai dengan pasal 139 UU No 1 Tahun 2015 untuk wajib menjalankan rekomendasi Bawaslu”bebernya

“Sejak diterimanya rekomendasi Bawaslu tujuh hari nya sampai tanggal 06 Januari, Namun sampai hari ini belum juga mengeluarkan keputusan sebagai mana rekomendasi Bawaslu” Tambahnya

Oleh karena itu kami menilai Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melanggar pedoman Etik dimana ada prinsip akuntabilitas dimana wewenang KPU harus dijalankan oleh perundang-undangan

“Ketika ada pelanggaran etik Kami akan mendaftarkan pengaduan gugatan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu atas prilaku komisioner KPU yang melalayakan perintah Hukum, Prinsip integritas dan akuntabilitas sudah dilanggar oleh KPU” jelasnya

“Kami akan siapkan seluruh bukti bukti berupa surat petunjuk, dokumen dan saksi ahli untuk kami pastikan akan didaftarkan 7 Januari 2021 dengan sanksi pemecatan tidak hormat kepada seluruh komisioner KPU yang tidak menjalankan aturan perundang undangan” tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *