Tasikzone.com – Sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar konsolidasi menyikapi dugaan penyerobotan lahan eks saluran irigasi yang berada di lokasi pembangunan lapang padel Jl Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya.
Mereka menilai persoalan ini tidak bisa lagi dipandang sebagai sengketa biasa, melainkan harus ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ajengan Habibudin, yang akrab disapa Habib dari Eksponen 96, menegaskan bahwa kasus tersebut sudah melampaui tahap diskusi persuasif.
“Kasus ini sudah bukan lagi ranah diskusi atau mediasi. Jika benar terjadi penyerobotan lahan, maka itu masuk ranah pidana dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Habib menekankan bahwa penanganan dugaan tindak pidana merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, ia menyayangkan belum adanya keterbukaan informasi kepada pelapor terkait perkembangan proses, mulai dari tahap penyelidikan hingga kemungkinan peningkatan ke penyidikan.
“Kami hanya meminta transparansi. Sudah sejauh mana prosesnya ? Jangan sampai publik berspekulasi karena minimnya informasi, spekulasi seperti ada apa Pengusaha dengan APH”tambahnya.
Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan, sebagaimana beberapa kasus sebelumnya yang dinilai tidak memiliki ujung penyelesaian yang tegas, ia mencontohkan seperti kasus tambang di Karangjaya.
Selain itu, perhatian juga diarahkan kepada Wali Kota Tasikmalaya. Menurutnya, jika lahan yang dimaksud berkaitan dengan aset negara maka pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif.
“Jika ini menyangkut aset negara atau fasilitas umum, maka pemerintah daerah perlu menunjukkan sikap dan kehadiran. Ini soal tanggung jawab terhadap kepentingan publik,” tegasnya.
Konsolidasi tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan perwakilan organisasi masyarakat, di antaranya Mamat Rahmat (LSM SIPATUTAT), Asep Budi Parjaman (Tokoh Masyarakat Gunungkuda), H. Agus Ridwan (Gibas Resort Kota Tasikmalaya), H. Iwan Restiawan (LSM PADI), serta Yanuar M. Rifqi (Padepokan PADI).
Forum ini menghasilkan komitmen bersama untuk mengawal proses hukum secara konstitusional serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Mereka juga membuka ruang dialog dengan pihak-pihak terkait guna memastikan persoalan ini diselesaikan secara adil dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Elemen masyarakat sipil yang juga Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan ini berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan resmi kepada publik agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi negara. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia