Home / Peristiwa / Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Kunjungan Lapangan, Polemik Tanah Di Wilayah Bungursari
IMG_20250715_160453

Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Lakukan Kunjungan Lapangan, Polemik Tanah Di Wilayah Bungursari

Tasikzone.com – Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya melakukan kunjungan lapangan ke Wilayah keluarahan Cibunigeulis Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya. Selasa (15/07/2025)

Kunjungan itu, Awalnya ada masyarakat yang menyampaikan permohonan audien seminggu kebelakang terkait dugaan adanya sengketa lahan dimana pemilik tanah yang atas nama H. Enjang sekarang sudah meninggal dunia ahli warisnya mengklaim memiliki tanah di kawasan perumahan Bumi Pesona Siliwangi.

Namun, yang diperlihatkan mereka hanya lah SPPT tapi kebardaan atau letak tanah itu perlu di cek. Oleh sebab itu Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya kunjungan untuk mengumpulkan bukti adanya letak tanah itu.

Sedangkan hasilnya ini harus diukur, dari titik krodinat mana dan letak keberadaan tanah tersebut dan ini kebetulan perbatasan dengan H. Enjang tidak ada karena harus ada keterangan juga dari beliau.

“H. Enjang ini hanya memiliki SPPT saja karena yang berbentuk sertifikat pihak perumahan melakukan pembelian dari H. Lukman jadi dua kepemilikan ini jelas sertifikat yang menjadi bukti kuat yang sah,” kata Dodo

Akan tetapi Pihaknya tidak berhenti disitu karena disini tidak hanya berbicara bukti tetapi kebenaran pormil lebih menjunjung tinggi dari kebenaran materil.

“kebenaran pormil dan materil itu sangat berbeda kalau berhenti di kebenaran pormil cukup dengan sertifikat selasai, akan tetapi kita akan mengedepankan juga asas aspek kemanusiaan sehingga kemana dulu kita yang akan cari upayanya tidak melalui proses hukum tetapi proses musyawarah untuk mencapai mupakat,”bebernya.

BACA JUGA   Ratusan Perusahaan Di Tasik, Tidak Mendaftarkan Karyawannya Ke BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, ketua Fordem yang melakukan pendampingan beberapa masyarakat yang merasa dirugikan dengan hilangnya tanah.

Hari ini disyukuri DPRD didampingi dari Bapendda dan BPN datang ke lokasi langsung untuk melakukan pengukuran.

Sedangkan untuk luas yang diduga terbawa oleh pembangunan perumahan tidak bisa memberikan secara real kerana ada beberapa masyarakat yang datang dengan membawa bukti SPPT.

“saya belum bisa menyimpulkan berapa puluh bata atau yang ke makan oleh perumahan ini, sebab masyarakat terus berdatangan ke sekretariat membawa bukti ada yang terbawa oleh pembangunan perumahan,”ucap Ade Gunawan Wakil Ketua Fordem Tasikmalaya, menambahkan ada tanah wakaf yang juga kena oleh pembangunan perumahan ini.

“Saya berharap dari frodem kepada semua pihak itu maupun terutama DPRD bisa menyikapi yang terjadi sepenuhnya,” tandasnya.

Sementara itu, H Asep Heri Kusmayadi SH., MH menyebut pembangunan perumahan Bumi Pesona Siliwangi apa yang dilakukan Kliennya sudah sesuai dengan aturan baik dengan perizinan maupun berkaitan dengan kepemilikan lahan.

“Klien kami memiliki lahan berdasarkan sertifikat, karna memang membelinya sudah bersertifikat jadi secara normatif kami anggap tidak ada masalah,” tuturnya.

Kalau ada pihak lain yang mengangap ada permasalahan, pihaknya mempersilahkan bisa melalui proses hukum.

“kalau sertifikat milik kami ada masalah itu juga ada ranahnya bisa melalui sengketa kepemilikan di Pengadilan Negeri atau PTUN. Sebab, sertifikat yang sudah terbit tidak serta merta bisa dibatalkan tanpa proses pengadilan,” tandasnya (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *