Oleh : Rian Sutisna S.H
Founder Tasikzone Publisher
Tasikzone.com – Video yang memperlihatkan Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, memaki wartawan di hadapan publik adalah contoh mutakhir bagaimana sebagian pejabat desa gagal memahami etika dasar kekuasaan.
Dengan kacamata hitam, bertato, mengenakan kaus oblong atribut yang tentu bukan persoalan sang kades berdiri di GOR Sadananya dan berteriak lantang
“Jeng aing wartawan mah diaduna!”
Bukan sebuah kekhilafan sepele. Bukan pula sekadar emosi yang terpeleset. Ucapan tersebut adalah serangan terbuka terhadap profesi wartawan, profesi yang menjadi salah satu tiang penyangga demokrasi.
Reaksi keras komunitas pers bukan tanpa alasan ketika pejabat publik mulai mengancam atau merendahkan wartawan, yang terancam bukan sekadar pekerja media, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran.
Belakangan, sang kepala desa buru-buru mengunggah video permintaan maaf. Ia mengklarifikasi bahwa ucapan itu diarahkan kepada oknum yang mengaku wartawan dan kerap meresahkan desa. Namun klarifikasi itu justru memperlihatkan kelemahan argumen. Dalam video awal, tidak terdapat satu pun kata “oknum” yang meluncur dari mulutnya. Yang ia serang adalah “wartawan” tanpa syarat dan tanpa batasan.
Dalam tata kelola pemerintahan, tindakan seperti ini bukan hanya buruk secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), mewajibkan kepala desa menjaga etika publik dan ketertiban umum. Melontarkan penghinaan terhadap profesi tertentu di ruang terbuka, apalagi profesi yang dilindungi undang-undang, jelas menjatuhkan wibawa jabatan yang diembannya.
Menghina profesi tertentu di ruang publik jelas bertentangan dengan kewajiban menjaga wibawa jabatan dan kehormatan masyarakat.
Lebih jauh, serangan tersebut secara terang-benderang bersinggungan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pada Pasal 18 ayat (1), setiap tindakan yang menghambat atau merintangi kerja jurnalistik dapat dikenakan ancaman pidana. Ujaran intimidatif itu merupakan bentuk obstruction moral terhadap kerja pers yang bebas dan bertanggung jawab
Bahaya dari tindakan seorang kepala desa yang memaki wartawan di ruang publik bukan hanya persoalan etika. Ini adalah ancaman terhadap kultur demokrasi.
Pers adalah pengawas kekuasaan (watchdog). Ketika pejabat mulai memusuhi pers, publik patut bertanya: apa yang ingin disembunyikan? Transparansi tidak lahir dari ancaman, melainkan dari keterbukaan.
Permintaan maaf yang muncul setelah videonya viral mungkin bisa meredakan tensi, tetapi tidak serta-merta menghapus akar persoalan seorang kepala desa telah mempertontonkan buruknya literasi etika publik dan menunjukkan ketidaksiapan emosional dalam menjalankan jabatan.
Ini bukan sekadar insiden personal, melainkan gejala lebih besar, masih banyak pejabat di tingkat lokal yang melihat kekuasaan sebagai kepemilikan pribadi, bukan mandat publik.
Pertanyaan yang lebih mengganggu adalah. Jika seorang kepala desa merasa pantas merendahkan wartawan di hadapan warganya, bagaimana ia memperlakukan laporan, keluhan, dan kritik dari masyarakatnya sendiri ?
Dalam demokrasi yang sehat, pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam menjaga nalar publik. Mereka wajib menghormati pers, bukan memusuhinya. Pers bekerja untuk publik, dan publik adalah sumber legitimasi setiap pejabat.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pemimpin, dari desa hingga pusat, kekuasaan tidak memberikan hak untuk menghina, melainkan kewajiban untuk menjaga kehormatan. Dan kehormatan itu dimulai dari kemampuan menahan diri sebelum berbicara. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia