Tasikzone.com – merunut ditutupnya saluran irigasi di sekitar pembangunan lapang padel bukan persoalan baru. Akar masalahnya justru sudah terang benderang, penutupan saluran irigasi yang dilakukan pada bangunan Gudang Panjunan di Jalan Ir. H. Djuanda, tepat di depan RS Hermina, Kota Tasikmalaya.
Persoalan ini bahkan sempat menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya. Para wakil rakyat turun langsung melalui inspeksi mendadak ke lokasi Gudang Panjunan. Di lapangan, mereka menemukan fakta bahwa saluran irigasi dari hulu ditutup dan dialihkan. Padahal, secara aturan, tindakan tersebut jelas tidak dibenarkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengganggu, atau menghilangkan fungsi sumber daya air, termasuk jaringan irigasi, yang dapat mengakibatkan terganggunya kepentingan publik.
Ketentuan ini diperkuat dalam peraturan teknis irigasi yang menegaskan bahwa saluran irigasi tidak boleh ditutup, dialihkan, apalagi dihilangkan tanpa izin dan kajian resmi dari pemerintah berwenang.
Namun hingga kini, persoalan penutupan saluran irigasi tersebut belum juga diselesaikan secara tuntas. Kondisi ini memicu keprihatinan sekaligus kemarahan para aktivis di Kota Tasikmalaya.
Para aktivis menegaskan, pada titik inilah keberanian Wali Kota Tasikmalaya diuji. Seharusnya, kepala daerah tidak ragu mengambil sikap tegas dengan memerintahkan jajarannya untuk mengembalikan fungsi saluran irigasi yang sengaja ditutup. Penegakan aturan tidak boleh kalah oleh kepentingan bangunan atau investasi tertentu.
Ketua LSM Peradaban Demokrasi (PADI), Iwan Restiawan, menilai persoalan ini bukan semata soal irigasi, melainkan soal wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan hukum.
“Kalau saluran irigasi yang jelas-jelas dilindungi undang-undang saja bisa ditutup tanpa sanksi, lalu di mana keberanian pemerintah daerah ? Wali Kota harus berani memerintahkan pembongkaran dan mengembalikan fungsi irigasi. Jangan sampai hukum tunduk pada bangunan,” tegas Iwan.
Ia menambahkan, ketegasan Wali Kota Tasikmalaya sangat dinantikan publik. Bukan hanya untuk menyelesaikan satu kasus, tetapi untuk memastikan bahwa pembangunan di Kota Tasikmalaya tetap berjalan dengan menghormati aturan, kepentingan lingkungan, dan hak masyarakat luas. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia