Tasikzone.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan putusan terhadap perkara pertambangan pasir ilegal di kawasan Galunggung yang menjerat pengusaha Endang Abdul Malik alias Endang Juta (EJ). Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu, 14 Januari 2026, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut lima tahun penjara.
Selain pidana badan, Ketua Majelis Hakim Panji Surono juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa harus menjalani pidana pengganti berupa kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai hal yang memberatkan karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut juga dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan pertambangan pasir Galunggung.
Namun demikian, majelis hakim juga mencatat sejumlah keadaan yang meringankan. Terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, bersikap kooperatif dengan mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, telah melakukan upaya reklamasi lahan, serta dinilai memiliki kepedulian sosial terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Menanggapi putusan tersebut, Endang Juta melalui tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Koordinator tim kuasa hukum terdakwa, Jogi Nainggolan, menyatakan pihaknya tetap meyakini kliennya tidak bersalah dan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinatori Agusman menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Meski demikian, sepanjang persidangan terdakwa bersikeras menolak dakwaan jaksa. Endang Juta beralasan bahwa tumpukan pasir yang dijadikan barang bukti merupakan bagian dari proses reklamasi tambang yang dikelola CV Putra Mandiri. Ia juga menyatakan bahwa CV Galunggung Mandiri, yang disebut masih mengantongi izin, tidak melakukan pelanggaran sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Perbedaan pandangan antara jaksa dan terdakwa membuat rangkaian persidangan—mulai dari pembacaan pledoi, replik jaksa, hingga duplik terdakwa—tidak pernah menemukan titik temu.
Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat. Bahkan, majelis hakim sempat membacakan kembali keterangan terdakwa yang tercantum dalam BAP tersebut di hadapan persidangan.
Dalam dokumen itu, terdakwa mengakui bahwa tanda tangan dan paraf di setiap halaman BAP adalah miliknya. Namun, Endang Juta berdalih tidak membaca secara saksama isi BAP tersebut dan mengaku menandatanganinya tanpa memahami secara menyeluruh keterangan yang dicatat oleh penyidik.
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia