Home / Ragam / Izin Terbit, Batas Menghilang ? : Publik Menanti Keberanian Wali Kota dan APH
IMG_20260211_194426

Izin Terbit, Batas Menghilang ? : Publik Menanti Keberanian Wali Kota dan APH

Tasikzone.com – Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan geram. Empat bulan laporan dugaan pelanggaran batas wilayah terkait pembangunan Lapang Padel di depan RS Hermina dan Gudang Panjunan mengendap tanpa kejelasan dimeja Kepolisian

Pun, Pemerintah Kota Tasikmalaya dinilai diam menghadapi sengkarut persoalan yang menyangkut kedaulatan administrasi daerah itu.

Perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan, Iwan Restiwan, menegaskan bahwa batas wilayah bukan perkara sepele karena memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak bisa diganggu gugat.

“Pada prinsipnya, batas wilayah itu memiliki kekuatan hukum yang jelas dan tidak boleh diganggu gugat. Jika ada pihak yang mencaplok atau menguasai tanah negara secara tidak sah, itu sama saja dengan tindakan pembegalan terhadap aset negara,” tegas Iwan usai audiensi dengan Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya. Rabu (11/02/2026)

Ia menyoroti terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Lapang Padel serta Gudang Panjunan yang diduga berdiri di atas atau menutup saluran irigasi yang merupakan bagian dari batas wilayah. PBG yang diterbitkan patut diduga cacat demi hukum.

“Batas wilayah tidak bisa diubah sembarangan. Itu harus melalui mekanisme resmi dan berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri. Tidak bisa diakali atau disiasati dengan kepentingan tertentu. Kami melihat Pemkot Tasikmalaya seolah tidak serius mengurus persoalan batas wilayah ini,”ujarnya.

BACA JUGA   Jurnalis Dan Polisi Bak Simbiosis Mutualisme

Dalam audiensi tersebut, komunitas bersama DPRD sepakat bahwa bangunan yang menutup atau melanggar batas wilayah harus dihentikan dan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ditempat yang sama H Agus Ridwan menambahkan pihak Komunitas sudah menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran itu telah disampaikan ke pihak kepolisian sejak empat bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada perkembangan yang signifikan.

“Objek dan subjeknya sudah jelas. Kami memohon kepada Kapolres Tasikmalaya yang baru serta Kasat Reskrim agar menuntaskan kasus ini secara terang benderang. Harus tegas menentukan mana yang benar dan mana yang salah,”katanya.

Lanjut Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya ini, apabila ditemukan adanya oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memanipulasi data hingga menyebabkan terbitnya PBG tersebut, maka harus ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami juga meminta Wali Kota Tasikmalaya untuk tidak berdiam diri. Persoalan ini menyangkut batas wilayah dan kepentingan masyarakat luas. Kepala daerah harus hadir dan bersikap tegas,”tambahnya.

Piahknya mmendesak walikota Tasikmalaya segera mencabut izin PBG pembangunan Lapangan Padel tersebut karena faktanya sudah jelas terang benderang berdasarkan paparan pihak terkait di rapat dengar pendapat dan sidak Komisi I dan III ke lokasi lapangan Padel tersebut, tandas Agus
(***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *