Home / Ragam / Gugatan PMH di PN Garut, Kuasa Hukum GLMPK Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum PT. UNI dan PT. SSI
IMG-20250707-WA0055

Gugatan PMH di PN Garut, Kuasa Hukum GLMPK Pertanyakan Legalitas Kuasa Hukum PT. UNI dan PT. SSI

Tasikzone.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, serta perwakilan dari PT. UNI (Ultimateglobal Nasional Indonesia) dan PT. SSI (Skyline Silver Indonesia) menghadiri sidang perdana gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Senin (7/7/2025). Kehadiran mereka melalui kuasa hukum masing-masing, menyusul gugatan yang diajukan oleh kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Muhammad Alayubi, S.H., M.H., dimulai pukul 11.50 WIB. Dalam pembukaannya, Hakim menyampaikan bahwa proses mediasi antara para pihak telah dilakukan namun gagal mencapai kesepakatan. Meski demikian, Majelis membuka ruang perdamaian secara non-litigasi di luar persidangan jika para pihak menghendaki.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin (14/7/2025) pekan depan. Majelis Hakim juga menekankan pentingnya penggunaan sistem peradilan elektronik (*e-court*) dalam proses persidangan, termasuk pengunggahan gugatan, jawaban, replik, duplik, serta dokumen pembuktian oleh masing-masing pihak.

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim atas profesionalisme dalam menangani perkara ini. Ia menilai sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji legalitas perizinan dan operasional perusahaan-perusahaan asing yang berinvestasi di Garut.

“Sidang ini akan membuka tabir mengenai prosedur perizinan dan tata kelola investasi, terutama di wilayah Kabupaten Garut,” ujarnya.

BACA JUGA   Ketua MTM Kunjungi Rumah Ambruk Di Argasari

Namun dalam persidangan tersebut, Asep juga melayangkan keberatan terhadap salah satu kuasa hukum perusahaan tergugat yang dinilai tidak membawa dokumen Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai syarat keabsahan hadir di persidangan.

“Saya mempertanyakan BAS asli yang menjadi bukti legalitas kuasa hukum dari PT. UNI dan PT. SSI. Sejak awal persidangan, mereka belum menunjukkan dokumen tersebut, dan hari ini pun kembali tidak membawanya,” ungkap Asep.

Atas keberatan itu, Majelis Hakim langsung mengambil tindakan tegas dan meminta kuasa hukum yang tidak melengkapi persyaratan untuk meninggalkan meja kuasa hukum dan duduk di kursi pengunjung.

Sementara itu, gugatan GLMPK bermula dari dugaan operasional ilegal yang dilakukan PT. UNI. Menurut Asep, izin operasional yang dikantongi atas nama PT. SSI tidak bisa serta merta dialihkan atau digunakan oleh PT. UNI tanpa adanya addendum atau perubahan dokumen resmi.

“Ibaratnya, jika izin diajukan oleh Perusahaan A, tidak bisa kemudian yang beroperasi adalah Perusahaan B. Harus ada kejelasan legal formal,” tegasnya.

Asep menegaskan bahwa jika PT. UNI hendak menjalankan kegiatan produksi, maka harus mengurus izin operasional secara mandiri dan sah secara hukum. Ia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan investor, dalam menegakkan aturan perizinan secara transparan dan akuntabel (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *