Home / Ragam / GLMPK Desak Polda Jabar Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan di Garut
IMG-20251021-WA0061

GLMPK Desak Polda Jabar Usut Dugaan Alih Fungsi Lahan di Garut

GARUT, tasikzone.com – Dugaan praktik alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan publik. Sekretaris Gerbang Literasi Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Ridwan Kurniawan, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu pengusaha objek wisata di wilayah tersebut.

Menurut Ridwan, kasus ini melibatkan pengusaha wisata Salegar yang berlokasi di Desa Sukawening, Kabupaten Garut. Pengusaha tersebut diketahui merupakan tim sukses pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut periode 2024–2029, Abdusy Syakur Amin dan L. Putri Karlina.

“Kami kembali mengingatkan Polda Jabar agar segera mengambil langkah hukum terhadap pihak Salegar di Desa Sukawening, yang diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pasal 72 ayat (1) dan (2),” tegas Ridwan kepada wartawan, Senin (21/10/2025).

Ridwan menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang membuat pelanggaran tata ruang dan lingkungan terus berulang.

“Percuma aturan dibuat bagus, kalau pelaksanaannya tidak dijalankan dengan benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, objek wisata Salegar berdiri di atas lahan pertanian basah yang seharusnya dilindungi dan tidak boleh dialihfungsikan. Namun, Pemkab Garut hingga kini belum menunjukkan langkah tegas untuk menghentikan operasional usaha tersebut.

BACA JUGA   Akibat Hujan Dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Kantor BPP Indihiang

Ridwan menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031, khususnya Bab X Pasal 86, pemerintah daerah berkewajiban menjatuhkan sanksi kepada setiap pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi tegas kepada setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Salah satunya adalah Salegar, yang sudah kami laporkan ke Polda Jabar,” katanya.

Selain itu, dalam Bab XI Pasal 88 disebutkan bahwa Satpol PP dan PPNS memiliki peran penting dalam penegakan Perda dengan melakukan koordinasi bersama pihak Kepolisian.

“Satpol PP harus segera bergerak cepat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan ini,” ujarnya menegaskan.

Ridwan juga mengingatkan bahwa Pasal 89 dalam Perda yang sama secara tegas mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang tidak menghormati atau melanggar peraturan tata ruang.

“Hukum sudah ada, ketentuan sudah jelas. Sekarang tinggal eksekusi secara pidana agar ada efek jera dan sekaligus menyelamatkan lingkungan,” pungkasnya.

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *