Tasikzone.com – sejumlah Pelajar di Tasikmalaya Mabuk berata kibat mengonsumsi minuman keras oplosan, geger di kawasan wisata Situ Sanghiang Kabupaten Tasikmalaya. Kejadian itu terjadi pada Senin sore lalu (26/05/2025)
Kejadian ini mencuat ke publik setelah orang tua salah satu siswi yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri melapor ke Polsek Sukaraja.
Siswi tersebut diketahui mengonsumsi campuran minuman keras jenis ciu dan minuman energi bersama beberapa teman laki-lakinya.
Kejadian berlangsung di sekitar Kampung Cijabar, Desa Leuwibudah, dan melibatkan remaja dari dua sekolah yang berada di Kecamatan Sukaraja dan Tanjungjaya.
Pun, insiden ini dibenarkan oleh Kapolsek Sukaraja, AKP Puryono, kepada wartawan pihaknya menjelaskan bahwa insiden bermula ketika dua siswi, M (12) dan R (15), dari sebuah Sekolah yang di Tanjungjaya meminta tolong kepada MF (14), pelajar laki-laki dari SMP di Sukaraja, untuk membelikan minuman keras.
MF kemudian membeli dua botol ciu berukuran besar dari warga berinisial H, yang dikenal sebagai penjual miras di Kampung Cijabar.
Setelah itu, enam pelajar diantaranya tiga laki-laki dan tiga perempuan berkumpul di area Lapang Situsanghyang, Tanjungjaya, dan mengonsumsi minuman tersebut bersama-sama.
“usai meminum miras, kedua siswi kembali ke lokasi awal dalam keadaan tidak stabil, bahkan ditemukan oleh warga dalam keadaan pingsan,”kata AKP Puryono kepada wartawan, Kamis (29/05/2025)
Korban langsung di bawa ke Puskesmas Sukaraja untuk mendapat perawatan medis, oleh masyarakat setempat. Setelah kondisinya pulih, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Sebagai tindak lanjut, pihak sekolah tempat para siswa tersebut bersekolah langsung melakukan penanganan dengan memanggil orang tua, menggelar mediasi bersama Muspika, pengawas Dinas Pendidikan, komite sekolah, dan tokoh masyarakat pada 27 Mei 2025.
Pihak sekolah juga berencana melibatkan KPAI Kabupaten Tasikmalaya untuk memberikan pendampingan psikososial bagi para siswa yang terlibat.
Selain itu, program pembinaan dengan menghadirkan narasumber dari kepolisian dan KPAI akan diadakan bertepatan dengan pembagian rapor pada Juni 2025 mendatang.
AKP Puryono menambahkan bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari H, penjual miras yang memberikan ciu kepada para pelajar. H diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ia menegaskan bahwa kejadian ini menjadi alarm bagi para orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih memperhatikan pergaulan remaja, terutama di luar jam sekolah.
Edukasi mengenai bahaya zat adiktif dan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak sangat penting guna mencegah peristiwa serupa terjadi kembali. (***)