Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Pasca tahapan Pungut Hitung, Bawaslu Kota Tasikmalaya telah menindaklanjuti satu Temuan dan empat Laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan dan itu semua sudah dilakukan pembahsan bersama Gakkumdu
Oleh sebab itu, Sentral Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tasikmalaya melakukan pemaparan
Penanganan Pelanggan selama Pungut Hitung melalui Konferensi pers bersama sejumlah awak media, jumat (20/12/2024)
Adapun penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan bersama Tim Sentra Gakkumdu Kota Tasikmalaya. Diantaranya
Pada hari Sabtu tanggal Tiga Puluh bulan November Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Bawaslu Kota Tasikmalaya menerima surat pengambilalihan Temuan tindak pidana Pemilihan dari Panwaslu Kecamatan Mangkubuni berdasarkan surat nomor: 010/PP.00.02/K.JB-27.08/11/204.
Kemudian Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan pemeriksaan berkas serta menganalisis atau melakukan kajian awal untuk memeriksa keterpenuhan syarat formal dan materiel.
Setelah dilakukakannya proses pemeriksaan dan kajian awal, Bawaslu Kota Tasikmalaya melakukan Pleno untuk meregister atas temuan tersebut dan ditindaklanjuti pada proses pembahasan ke-l bersama Tim Sentra Gakkumdu Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hal diatas, uraian kejadian serta proses penanganan pelanggaran, adalah sebagai berikut;
Adanya dugaan pelanggaran pembagian uang pada tahapan masa tenang. Temuan ini merupakan pengambil alihan dari temuan Panwascam Mangkubumi pada tanggal 29 November 2024 yang terjadi di Kp. Sukajaya RT 001 dan 002 RW 013 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya. Terlapor yaitu merupakan masyarakat berinisial DS dan Sdri. YR yang diduga telah membagikan uang senilai Rp. 100.000 dipotong Rp. 10.000 dan diterima menjadi Rp. 90.000 dan beras 2 kg kepada masyarakat untuk memilih Pasangan Calon Walikota nomor urut 04 dan Pasangan Calon Gubernur nomor urut 01.
Setelah dilakukan proses kajian dan klarifikasi terhadap semua saksi dan juga terlapor, karena pada saat dilakukan klarifikasi terhadap YR yang diduga menerima uang. menerangkan benar bahwa YR telah menerima uang, namun uang dan beras dari DS karena kebiasaan DS selalu memberikan sodaqoh kepada masyrakat disekitarnya dan tidak di temukan adanya ajakan atau arahan dari DS maupun pihak lain agar memilih paslon nomor urut 4.
Maka dengan demikian tidak terpenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan, penanganan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan ini dihentikan pada pembahasan kedua bersama Tim Sentra Gakkumdu.
Selain itu, Bawaslu Kota Tasikmalaya menerima Laporan dari masyarakat inisial RA, Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh inisial Ah yang merupakan Ketua RT 06 di wilayah TPS 013 Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawan
Ah diduga telah mendampingi proses pemungutan suara secara home visit yang dilakukan oleh KPPS TPS 013 terhadap 11 pemilih yang sedang sakit dan disabilitas, sekaligus diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos Pasangan Calon Walikota tertentu, yaitu Pasangan Calon nomor 04.
Berdasarkan fakta keterangan dan bukti yang didapatkan selama proses penanganan pelanggaran, tidak terbukti adanya tindakan/unsur pengarahan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 4 terhadap 11 pemilih yang dilakukan home visit di TPS 013.
Karena Terlapor Ah tidak mendampingi dan menyaksikan ketika pemilih yang dilakukan home visit melakukan pencoblosan surat suara, karena pada saat pencoblosan surat suara pemilih didampingi langsung oleh keluarganya saja.
Dengan demikian status penanganan pelanggaran tersebut dihentikan pada pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu.
Lagi, Bawaslu Kota Tasikmalaya Pada hari Sabtu tanggal Tiga Puluh November 2024 pukul 11.21 WIB, Bawaslu Kota Tasikmalaya menerima Laporan dari masyarakat inisial HH.
Adanya dugaan pelanggaran perbuatan politik uang yang terorganisir / Terstruktur, Sistematis dan Masif dengan pembagian uang nominal Rp 100.000-200.000 per orang untuk memilih Pasangan Calon Walikota nomor urut 04. Hal itu diduga dilakukan oleh inisial AZ yang merupakan mekanik dari Primajasa, inisial SH selaku koordinator dan GM selaku Anggota DPRD Partai Gerindra) dan diduga terjadi di 10 kecamatan dari 984 TPS di wilayah Kota Tasikmalaya yang dilakukan pada tahapan Masa Tenang.
Berdasarkan proses klarifikasi dan kajian bersama Sentra Gakkumdu sejauh ini, belum ditemukan adanya kesesuaian antara keterangan saksi dengan petunjuk yang ada dari pelapor, karena Terlapor tidak mengakui memberikan uang kepada pemilih, namun hanya mengumpulkan KTP, bukti loyalitas Terlapor kepada perusahannya.
Sedangkan saksi yang diduga menyerahkan KTP ke Az pun tidak mengakui menerima uang kepada Terlapor AZ, tetapi benar menyerahkan KTP dengan alasan karena saksi ini bagian atau masih keluarga dari Az.
Terkait dengan Terlapor GM setelah dilakukan klarifikasi diperoleh keterangan bahwa benar GM adalah kader partai Gerindra yang menjadi anggota DPRD Kota Tasikmalaya, telah diperintahkan oleh DPC Gerindra Kota Tasikmalaya untuk melakukan tiga kegiatan yaitu: Viman Senamkeun, Viman Ngiring Ngaji, dan Viman Pertemuan dengan Tokoh.
namun kegiatan yang dilaksanakan oleh GM hanya dua kegiatan yaiutu Viman Senamkeun dan Viman Ngiring Ngaji. Bahwa dalam kegiatan Viman Senamkeun di Dadaha dan Situ Cibeureum benar tidak memberikan uang namun hanya memberikan Kaos dan Snack, demikian juga dalam kegiatan Viman Ngiring Ngaji tidak memberikan uang bahkan tidak memberikan snack.
Adapun, Terkait data yang beredar di masyarakat yang menyebutkan GM sebagai eksekutor, GM sama sekali tidak mengetahui bahkan kaget namanya tercantum dalam daftar yang beredar.
Dan, Terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh S dan T di Kelurahan Cilamajang Kecamatan Kawalu, sebagaimana termuat didalam surat pernyataan yang telah menerima uang dari RW dan rekaman video adanya pengakuan dari S dan T benar telah menerima uang dan mengarahkan untuk memilih pasion nomor urut 4, setelah diundang untuk di klarifikasi di Bawaslu Kota Tasikmalaya namun S dan T tidak memenuhi undangan sehingga Tim Sentra Gakkumdu mendatangi dan menemui S dan T, namun S dan T menolak untuk dimintai keterangan.
Sedangkan yang diduga pemberinya yaitu ketua RW berinisial At, setelah diundang oleh Bawaslu untuk diklarifikasi At pun tidak hadir, sehingga Tim Sentra Gakkumdu mendatangi dan menemui At namun At tidak berada di tempat.
Dengan demikian status penanganan pelanggaran tersebut dihentikan pada pembahasan kedua Bersama Tim Sentra Gakkundu, karena tidak cukup alat bukti.
Juga, Pada hari Sabtu tanggal Tiga Puluh November 2024 pukul 12.28 WIB, Bawaslu Kota Tasikmalaya menerima Laporan dari masyarakat inisial ATS.
Adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh inisial KI dan Jj dengan memberikan serangan fajar berupa uang Rp 100.000 kepada masyarakat yang juga menerima uang untuk memilih pasangan calon nomor urut 04 di Kelurahan Singkup Kecamatan Purbaratu.
diantaranya berinisial He namun tidak mau hadir untuk diklarifikasi walaupun sudah di undang secara resmi oleh pihak Bawaslu. Sedangakan pemilih berinisial LN hadir diklarifikasi dan benar mengkumi menerima uang sebesar Rp. 200.000 namun uang tersebut untuk honor saksi Cagub nomor urut 04.
Berdasarkan proses klarifikasi dari para saksi, terlapor dan keterangan yang didapat, tidak ada kesesuaian antara fakta-fakta yang didapat dengan petunjuk yang disampaikan oleh pelapor.
Sehingga penanganan pelanggaran dihentikan dalam pembahasan kedua Tim Sentra Gakkumdu.
Selain uraian diatas Gakkumdu menangani total ada empat laporan pasca pungut hitung, dan semuanya penanganan dugaan pelanggaran dihentikan dalam pembahasan kedua Tim Sentra Gakkumdu.
Adapun, Dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan, Sentra Gakkumdu harus memperoleh minimal dua alat bukti untuk meningkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung Ri tentang Sentra Gakkumdu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat ditingkat ke tahap penyidikan.
Dalam paparan Konferensi Pers bersama sejumlah awak media Gakkumdu diwakili oleh Rida Fahlevi Komisioner Bawaslu Kota Tasikmalaya, perwakilan Polres Tasikmalaya dan Kejaksaan Kota Tasikmalaya. (***)