Tasikzone.com – Forum Jareged Desa Barumekar Kec. Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya kesal atas kurang responsif DPRD Kabupaten Tasikmalaya dalam permohonan dengar pendapat.
Melalui surat yang disampaikan pada Nopember 2025 lalu, serta disusul dengan Surat kedua yang disampaikan pada Desember 2025.
Permohonan Audensi, direspon baru ini tepatnya di 13 Februari 2026. Akan tetapi banyak kejaanggalan dalam Undangan yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dari, Tujuan Surat ditulis Daftar Undangan Terlampir, yang seharusnya ditujukan kepada Forum Jareget. Surat Undangan dikirim Tanggal 12 Februari sore melalui Via Whatsapp dan kehadiran Audensi di Tanggal 13 Februari pas Bhasa Jumat.
“Dari Sisi jarak tempuh, kami dari Parungponteng harus datang pas Jam 13.00 padahal waktu itu baru bubar Jumatan,” kata Andi Abuy, Koordinator Forum Jareget. Kepada wartawan, Jumat (20/02/2026)
Dalam surat tidak ditentukan dimana tempat Dengar Pendapat, Apakah diruangan Paripurna atau di Ruangan lainya.
“selain itu, kami sangat menyayangkan dalam pokok pembahasan tidak mengundang Kepala Desa Barumelar dan Camat Parungponteng padahal sudah jelas permasalahan lokasi ada disana,” tambah Abuy.
Pihaknya sangat menyayangkan adanya kekeliruan dalam surat yang sudah ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya itu.
Adapun permohonan dengar pendapat tersebut menyangkut penyelenggaraan pembangunan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, melalui Desa Barumekar Kecamatan Parungponteng terkait pelaksanaan pembangunan MCK Jareged yang diduga sarat dengan penyimpangan.
Serta penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan, serta carut marut penyaluran dan penerima BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) yang tidak tepat sasaran.
“Kami sangat berharap bisa kembali dilakukan jadwal dengar pendapat dan dengan undangan yang jelas tidak seperti sebelumnya, sebab permasalahan ini harus disampaikan didepan anggota Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” tandasnya
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia