Tasikzone.com – Polres Tasikmalaya secara resmi melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam malam pergantian tahun 2025 menuju 2026.
Hal ini sebagai bentuk empati terhadap masyarakat di sejumlah daerah yang terdampak bencana alam.
Seperti yang disampaikanKapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah kepada wartawan, rabu (31/12/2025)
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan yang mengimbau masyarakat merayakan pergantian tahun secara sederhana dan penuh refleksi.
Lanjutnya, kondisi nasional saat ini belum memungkinkan adanya perayaan dengan euforia berlebihan.
Pasalnya, sejumlah wilayah di Sumatera, seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, masih berada dalam proses pemulihan pascabencana alam.
“Indonesia sedang dalam suasana prihatin. Saudara-saudara kita di beberapa wilayah Sumatera tengah menghadapi musibah. Sudah selayaknya kita menunjukkan empati,” ujar AKBP Haris Dinzah.
Ia menambahkan, proses pemulihan infrastruktur dan penanganan trauma korban masih berlangsung, sehingga perayaan dengan kemeriahan dinilai tidak tepat.
Sebagai alternatif, Polres Tasikmalaya mengimbau masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan doa bersama, baik di masjid, rumah ibadah, maupun di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk berdoa bersama agar bangsa ini dijauhkan dari bencana dan saudara-saudara kita yang terdampak diberi kekuatan untuk bangkit,” katanya.
Kapolres menegaskan, larangan tersebut tidak semata-mata bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga sebagai sikap moral dan bentuk kepedulian sosial.
“Pergantian tahun ini kami jadikan momentum refleksi. Kita sambut 2026 dengan doa dan kepedulian,” tegasnya.
Sejalan dengan imbauan Kapolda Jawa Barat, masyarakat diajak menyambut Tahun Baru 2026 dengan kesederhanaan dan kegiatan yang bernilai kemanusiaan. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia