Home / Opini / Pembatasan Jam Pemberitahuan Aksi : Ancaman Terselubung bagi Demokrasi
IMG_20260318_082636

Pembatasan Jam Pemberitahuan Aksi : Ancaman Terselubung bagi Demokrasi

Oleh: Riswara Nugroho (Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya)

Upaya Mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi kembali dihadapkan pada hambatan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga problematik secara prinsipil.

Kebijakan yang diduga dibuat oleh Aparat Penegak Hukum yang membatasi pengiriman surat pemberitahuan aksi hanya hingga pukul 16.00, menjadi preseden yang patut dipertanyakan.

Kebijakan semacam ini tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur pembatasan waktu administratif dalam penyampaian surat pemberitahuan aksi.

Artinya, pembatasan tersebut bukan hanya lemah secara yuridis, tetapi juga membuka ruang tafsir sepihak oleh aparat yang berpotensi melampaui kewenangannya.

Perlu ditegaskan, penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara. Hak ini dijamin oleh undang-undang dan tidak dapat direduksi oleh kebijakan internal yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Surat pemberitahuan aksi pada dasarnya bukanlah permohonan izin, melainkan mekanisme koordinasi agar aparat dapat menjalankan fungsi pengamanan dan pengaturan secara optimal.

Namun, ketika pemberitahuan aksi ditolak hanya karena alasan melewati jam kerja, maka yang terjadi bukan sekadar persoalan teknis administratif. Ini adalah bentuk penyempitan ruang demokrasi yang nyata.

Negara, melalui aparatnya, seharusnya hadir untuk memfasilitasi dan melindungi hak warga negara, bukan justru menciptakan hambatan baru yang berpotensi membungkam suara publik.

BACA JUGA   Membaca Kembali Geopolitik Indonesia dalam Konsep Ruang dan Frontier: Integrasi Teori Friedrich Ratzel dan Rimland Spykman

Kebijakan pembatasan ini juga menunjukkan adanya kecenderungan pembangkangan terhadap prinsip hukum dan demokrasi.

Tanpa dasar hukum yang jelas, aturan tersebut menjadi simbol dari praktik kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol. Ini berbahaya, karena dapat menjadi pintu masuk bagi pembatasan-pembatasan lain yang lebih luas di masa depan.

Kami di Aliansi Mahasiswa Tasikmalaya menolak untuk tunduk pada aturan-aturan informal yang tidak memiliki legitimasi hukum. Aparat penegak hukum seharusnya tidak menciptakan norma baru di luar kerangka peraturan perundang-undangan.

Fungsi utama mereka adalah menjamin keamanan dan ketertiban, bukan mengatur secara sepihak ruang gerak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin akan terjadi penyalahgunaan kewenangan di tingkat operasional. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja aparat terkait menjadi hal yang mendesak untuk dilakukan.

Transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan, agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin terkikis.

Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh aturan-aturan buatan yang tidak jelas dasar hukumnya. Hari ini mungkin dibatasi oleh waktu, besok bisa saja dibatasi oleh alasan lain yang lebih luas dan lebih mengkhawatirkan.

Persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak sipil yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika ruang demokrasi mulai dipersempit, maka saat itulah kita semua perlu bersuara. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *