Tasikzone.com – Dugaan penyimpangan dalam belanja jasa jaringan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya menuai perhatian publik.
Koordinator Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (Pemantik), Irwan Supriadi atau yang akrab disapa Iwok, menilai persoalan tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai kesalahan administratif semata.
Iwok menyoroti informasi mengenai dugaan adanya hubungan kekerabatan antara penyedia jasa jaringan internet dengan pimpinan perangkat daerah.
Menurut dia, kondisi tersebut semestinya menjadi dasar dilakukannya evaluasi etik secara terbuka demi menjaga prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
Ia menegaskan bahwa dalam kerangka good governance, konflik kepentingan tidak harus menunggu pembuktian hukum.
Cukup adanya potensi konflik kepentingan, kata Iwok, sudah menjadi kewajiban pejabat publik untuk memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat.
Respons yang muncul dari pihak terkait, lanjut Iwok, justru dinilai minim substansi. Bantahan singkat yang disampaikan, bahkan disertai nada bercanda, dianggap mereduksi persoalan dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap birokrasi.
Persoalan ini kian menguat seiring mencuatnya dugaan adanya aliran setoran puluhan juta rupiah kepada oknum pejabat yang bersumber dari belanja jasa jaringan internet tersebut.
“Jika dugaan ini terbukti, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan dapat mengarah pada penyalahgunaan anggaran dan kewenangan,” ujar Iwok kepada wartawan, Selasa, 27 Januari 2026.
Iwok juga menilai alasan bahwa proses pengadaan telah dilakukan melalui e-katalog dan mengikuti prosedur formal tidak cukup untuk menjawab substansi masalah. Ia mengingatkan bahwa praktik korupsi kerap kali justru berlindung di balik mekanisme yang secara administratif terlihat sah.
“Legalitas administratif tanpa integritas hanya akan menjadi kedok bagi kolusi yang dilembagakan,” katanya.
Ia mendorong agar persoalan ini tidak berhenti pada bantahan sepihak. Menurutnya, perlu langkah konkret dan terukur, antara lain melalui audit investigatif menyeluruh oleh Inspektorat dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), penelusuran potensi konflik kepentingan oleh BPK Perwakilan Jawa Barat, serta sikap proaktif aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya praktik setoran, fee proyek, maupun pengondisian penyedia jasa.
Apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka dan pemeriksaan independen, Iwok menilai wajar jika publik menilai Pemerintah Kota Tasikmalaya belum sepenuhnya keluar dari praktik politik anggaran dan patronase birokrasi.
“Uang rakyat bukan alat kompromi kekuasaan. Pemerintahan yang bersih tidak diukur dari seberapa cepat membantah, tetapi dari seberapa berani membuka diri untuk diuji,” tutupnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia