Ciamis, Tasikzone.com – Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Ciamis kini menjadi perhatian publik. Aparat penegak hukum mulai melakukan pendalaman setelah muncul informasi mengenai perbedaan antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan realisasi anggaran di ratusan desa.
Berdasarkan data yang dihimpun pelapor, terdapat 258 desa yang menyusun LPJ dengan nilai nol rupiah namun diduga tercatat telah melaksanakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam dokumen.
Informasi inilah yang kemudian mendorong aparat melakukan penelusuran. Meski demikian, proses penyelidikan masih berlangsung sehingga kesimpulan mengenai adanya unsur tindak pidana belum dapat dipastikan.
Seperti yang disampaikan Pelapor, Daulay SH, kepada wartawan, dirinya menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari keberatan warga Desa Cicapar terkait belum dicairkannya ADD tahap 2.
Dari pengumpulan informasi tersebut, didapati kondisi serupa di desa lain, sehingga membuka dugaan adanya ketidaksesuaian administratif.
Ia memperkirakan potensi kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah apabila ditemukan adanya pelanggaran, namun hal tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Daulay telah memberikan keterangan kepada penyidik Unit Tipikor Polres Ciamis setelah berkas laporan yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Barat dilimpahkan ke tingkat kabupaten.
Dokumen yang diserahkan diduga menunjukkan LPJ desa yang disahkan Inspektorat, meski dana tidak tercatat sebagai terealisasi. Namun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai mekanisme pengesahan tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka dapat berkaitan dengan ketentuan yang diatur dalam UU Desa, Permendagri Pengelolaan Keuangan Desa, serta regulasi tindak pidana korupsi.
Namun, aparat penegak hukum mengingatkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap berada dalam posisi praduga tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Penetapan ADD 2024 sendiri merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) yang telah ditandatangani pejabat berwenang. Meski sejumlah pejabat disebut-sebut telah mengundurkan diri menjelang kontestasi politik, tanggung jawab administratif atas regulasi tersebut tetap melekat secara hukum. Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah memberikan penjelasan resmi untuk menghindari simpang siur informasi.
Kisruh pencairan ADD ini sebelumnya sempat menjadi perhatian APDESI Kabupaten Ciamis. Pada Januari 2025, mereka meminta kejelasan kepada DPRD terkait keterlambatan pencairan dana.
DPRD menyebut pencairan diperkirakan akan dilakukan pada Maret 2025, namun hingga kini belum ada bukti realisasi. Sementara itu, informasi awal dari BPKP yang menyatakan tidak ada sisa anggaran tahap 2 memunculkan pertanyaan mengenai posisi dana tersebut.
Pun, Polres Ciamis dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi kunci dalam waktu dekat.
“Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap duduk perkara, termasuk memastikan apakah ada ketidaksesuaian antara dokumen, alokasi anggaran, dan fakta pelaksanaan di desa,”kata Daluay
Kasus yang melibatkan ratusan desa ini dinilai cukup besar skalanya dan menjadi perhatian publik terkait tata kelola keuangan desa.
Aparat penegak hukum diminta bekerja profesional dan transparan agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh, sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Ditempat berbeda, Bono s Kabiro SBI Ciamis, menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan hingga tuntas. Ia berharap kasus ini dapat menjadi momentum memperkuat akuntabilitas publik, apa pun hasil penyelidikan nantinya.
(driez)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia