Tasikzone – Pengelolaan Taman Wisata Karang Resik yang melibatkan pihak ketiga, yakni CV T, tengah menuai perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai terdapat indikasi kuat adanya praktik pengelolaan aset daerah yang kurang transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Kerja sama yang dimulai sejak tahun 1996 dengan durasi kontrak selama 15 tahun seharusnya telah berakhir lebih dari sepuluh tahun lalu. Namun hingga kini, pengelolaan objek wisata tersebut masih berlangsung tanpa kejelasan status hukum yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam mengelola aset strategis milik daerah. Kondisi tersebut dinilai tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, kontribusi yang diberikan pihak pengelola sebesar Rp20 juta per tahun dianggap jauh dari nilai wajar, mengingat aset tersebut bernilai miliaran rupiah. Ketimpangan ini dipandang tidak rasional secara ekonomi dan menunjukkan belum optimalnya upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
Temuan lain terkait adanya hak daerah senilai Rp550 juta yang belum terealisasi semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan serta tidak tegasnya penegakan kewajiban dalam kerja sama tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Pengurus Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya, Yanuar Ilham Nuralam, S.Sos, pada Senin malam (23/03/2026).
Menurut Yanuar, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kesalahan administratif semata.
“Pengelolaan aset Karang Resik saat ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan publik. Ketika kontrak yang telah habis masa berlakunya tetap berjalan tanpa kepastian, sementara kontribusi yang diberikan tidak sebanding, maka patut diduga terjadi pembiaran yang tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.
Ia juga menilai kondisi ini berpotensi mengarah pada praktik tata kelola yang tidak sehat antara pengelola dan pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut potensi kerugian daerah dan keadilan bagi masyarakat. Pengelolaan yang tidak transparan dan tidak akuntabel merupakan bentuk pengabaian terhadap kepentingan publik,” tegasnya.
SAPMA Pemuda Pancasila Kota Tasikmalaya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan hukum, transparansi dalam pengelolaan, serta pertanggungjawaban yang tegas dari seluruh pihak terkait. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia