Tasikzone.com – Dunia pendidikan di Kota Tasikmalaya kembali menjadi sorotan menyusul dugaan tindak kekerasan fisik yang dilakukan seorang oknum kepala sekolah SMP negeri di wilayah Leuwidahu, Kecamatan Indihiang, terhadap seorang jurnalis, korban diketahui berinisial A dari Media Nasional Potret
Peristiwa tersebut terjadi saat jurnalis A tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan klarifikasi atas keluhan orang tua siswa, Jumat (19/12/2025). Dugaan kekerasan itu kini telah dilaporkan secara resmi ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan korban, persoalan bermula dari laporan orang tua siswa kelas VII yang diterima pada Senin (15/12/2025). Dalam laporan tersebut disebutkan adanya kewajiban pembayaran uang sampul rapor sebesar Rp110.000 serta iuran kegiatan perkemahan.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan informasi dan menjalankan kode etik jurnalistik, jurnalis A kemudian mendatangi sekolah yang bersangkutan pada Jumat sekitar pukul 12.30 WIB guna meminta klarifikasi.
Setibanya di ruang kepala sekolah, korban bertemu dengan kepala sekolah berinisial NTK, bendahara sekolah, serta suami kepala sekolah. Namun, alih-alih memperoleh penjelasan yang transparan, korban justru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan.
“Pihak sekolah menyampaikan bahwa media itu sama saja, hanya butuh uang. Bahkan saya disebut tidak memiliki hak untuk mengorek informasi tersebut,” ujar A dalam keterangannya.
Situasi kemudian memanas saat korban menyampaikan niat untuk memberitakan hasil klarifikasi dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan. Pernyataan tersebut diduga memicu emosi oknum kepala sekolah.
Korban mengaku didorong, lalu oknum kepala sekolah tersebut diduga memukul bagian dada kiri korban sebanyak satu kali, serta melakukan tindakan lain seperti menarik jaket dan mendorong korban ke kursi beberapa kali.
Aksi tersebut akhirnya dilerai oleh suami kepala sekolah dan bendahara. Namun, saat korban hendak meninggalkan ruangan, suami kepala sekolah disebut mengeluarkan pernyataan bernada ancaman apabila persoalan tersebut diperpanjang.
Tindakan yang diduga dilakukan oknum kepala sekolah tersebut dinilai mencederai dunia pendidikan, mengingat jurnalis menjalankan profesi yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis oleh pimpinan lembaga pendidikan ini dinilai mencerminkan buruknya etika birokrasi dan lemahnya pemahaman terhadap prinsip transparansi publik.
Sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah, jurnalis memiliki peran strategis dalam menjaga keterbukaan. Tindakan represif terhadap pers tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kebebasan informasi.
Saat ini, jurnalis A telah mengantongi bukti laporan pengaduan dari kepolisian dan berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut secara tuntas demi menegakkan kebebasan pers di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya terkait peristiwa tersebut. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia