Tasikzone.com – Dua residivis spesialis pencurian hewan ternak yang beraksi di sejumlah lokasi di Tasikmalaya akhirnya berhasil diringkus polisi.
Keduanya, berinisial UR (44) dan HS (46), yang merupakan warga Bandung, tak berkutik setelah aksi terakhir mereka terhambat oleh sulitnya medan.
Sementara itu, satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari serangkaian laporan pencurian sapi dan kerbau dalam dua bulan terakhir.
“Dalam kurun waktu dua bulan ke belakang, di wilayah hukum Polres Tasikmalaya terjadi beberapa kali pencurian hewan ternak, baik sapi maupun kerbau,” ungkap Ridwan, Senin (29/9/2025).
Aksi komplotan ini terdata di tiga lokasi: dua ekor sapi di Kecamatan Salopa, satu ekor kerbau di Kecamatan Tanjungjaya, dan dua ekor sapi di Kecamatan Cibalong.
Modus operandi para pelaku tergolong nekat. Mereka merusak pintu kandang, kemudian mengangkut sapi atau kerbau hidup-hidup menggunakan mobil yang sudah disiapkan. Hewan curian itu lantas dijual ke luar wilayah, yakni Cianjur dan Bandung.
“Sapi curian mereka jual sekitar Rp33 juta, lalu hasilnya dibagi rata,” jelas Ridwan.
Titik terang kasus ini bermula dari laporan AAS (50), warga Desa Parung, Kecamatan Cibalong, yang kehilangan dua ekor sapi betina pada Selasa, 16 September 2025, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil melacak dan meringkus UR dan HS pada Sabtu, 27 September 2025, di Kecamatan Parungponteng.
Dalam menjalankan aksinya, HS berperan sebagai penentu target dan pencari informasi lokasi, serta bertugas mengantar dan menjemput UR. HS juga membantu menaikkan ternak curian ke mobil.
Sedangkan UR bertugas utama merusak pintu kandang dan mengangkut hewan ke kendaraan.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki SS hitam, senter, tali tambang, celurit, serta sepasang sepatu boot.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Keduanya terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. (***)