Tasikzone.com – Proses penindakan pembangunan Lapang Padel di Jalan Ir. H. Juanda, Kota Tasikmalaya, menuai sorotan tajam. Pasalnya, langkah penghentian sementara kegiatan pembangunan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) justru memunculkan kebingungan hingga terkesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi.
Awalnya, wartawan memperoleh salinan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Pembangunan Lapang Padel yang diterbitkan oleh Dinas PUPR Kota Tasikmalaya pada Jumat (19/12/2025). Surat tersebut menjadi dasar untuk mengonfirmasi tindak lanjut penertiban yang seharusnya dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dalam surat tersebut, pada tahapan penanganan pelanggaran poin keempat, disebutkan bahwa Dinas PUTR wajib mengajukan permohonan bantuan penertiban kepada Satpol PP melalui surat resmi, disertai bukti pelanggaran dan Berita Acara Pengawasan. Selanjutnya, Satpol PP bersama Dinas PUPR dijadwalkan melakukan penyegelan lokasi sebagai langkah koersif atau upaya paksa.
Berdasarkan ketentuan tersebut, wartawan kemudian mengonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah, terkait langkah yang akan diambil. Melalui pesan WhatsApp, Yogi menyampaikan bahwa surat tersebut masih dibahas bersama tim teknis karena terdapat sejumlah hal yang perlu diperbaiki agar penindakan dilakukan sesuai tertib administrasi.
Tak lama berselang, Yogi kembali menyampaikan bahwa surat penghentian sementara akan diserahkan pada pukul 13.00 WIB. Namun, hingga wartawan tiba di lokasi pembangunan pada waktu yang dijanjikan, tidak ada kejelasan terkait pelaksanaan penindakan.
Sekitar pukul 13.15 WIB, wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budi Hermawan. Ia menyebut pihaknya masih menunggu kehadiran Dinas PUTR yang sebelumnya telah berjanji akan datang ke lokasi pada pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga pukul 14.27 WIB, tidak ada tindak lanjut dari Dinas PUTR. Saat kembali dihubungi, Budi menjelaskan bahwa kewenangan Satpol PP hanya sebatas pendampingan, sementara pelaksanaan utama penindakan berada di tangan Dinas PUPR.
“Kami sudah mencoba menghubungi pihak PUPR. Tadi dari Bidang Tata Bangunan diwakili Pak Andri, tetapi hingga sekarang pesan kami tidak dibalas,” ujar Budi.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan meminta agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada Kepala Bidang Tata Bangunan.
Situasi tersebut menuai kritik dari Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya. Ia menilai sikap Dinas PUTR terkesan tidak serius dalam menangani persoalan yang berdampak pada penegakan aturan dan ketertiban pembangunan.
“berdasarkan Informasi di lapangan, Dinas PUTR mengeluarkan surat penghentian sementara yang ternyata bermasalah. Akhirnya dilakukan kajian bersama Satpol PP, dengan kesimpulan surat akan direvisi dan ditargetkan selesai pukul 13.00, lalu langsung menuju lokasi pembangunan,” ujar Agus.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, surat revisi tersebut tidak kunjung terbit. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa persoalan penindakan pembangunan lapang padel tidak ditangani secara serius oleh Dinas PUPR.
“Pada akhirnya kami menyimpulkan, PUTR Kota Tasikmalaya menganggap persoalan ini sepele. Sangat disayangkan, sekelas dinas teknis justru tidak cermat dalam administrasi penindakan,” tegas Perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia