Home / Ragam / DPRD Temukan Kejanggalan PBG Lapang Padel Dan Panjunan, Kajian Hukum Disiapkan
IMG_20260211_163516

DPRD Temukan Kejanggalan PBG Lapang Padel Dan Panjunan, Kajian Hukum Disiapkan

Tasikzone.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya langsung melakukan infeksi mendadak ke Pembangunan Lapang Padel dan Gudang Panjunan setelah Audensi dengan Komunitas Rakyat peduli lingkungan.

Hal ini dilakukan Setelah mendengar paparan para pihak mulai dari audiens, PUTR, BPN, Satpol PP dan meninjau langsung ke lokasi, Komisi I menemukan sejumlah kejanggalan terkait perizinan bangunan yang tengah dipersoalkan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H. Dodo Rosada, mengatakan pihaknya sengaja turun ke lapangan untuk mencocokkan data yang disampaikan dalam forum audiensi dengan kondisi faktual.

“Kami ingin apa yang disampaikan itu berbasis data. Karena itu kami lakukan cross check ke lapangan untuk menyelaraskan data yang disampaikan di forum dengan fakta di lokasi. Setelah kami lihat langsung, ternyata ada beberapa kejanggalan,” ujar Dodo.

Menurut dia, temuan tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk bersikap. Meski demikian, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum dilakukan kajian mendalam.

“Kalau saya simpulkan sekarang terlalu dini. Tapi memang ada ganjalan yang harus dikaji. Apakah itu masuk kategori perbuatan melawan hukum atau tidak, nanti akan kami dalami,” katanya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah adanya dua wilayah berbeda dalam satu lokasi bangunan, sementara izin yang dikantongi hanya satu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

BACA JUGA   Kampung Dalem Heboh,Anak Kecil Jadi Korban Pembunuhan

“Di lapangan ada dua wilayah yang berbeda. Sementara bangunan itu hanya mengantongi satu PBG. Ini menjadi pintu masuk bagi kami untuk melakukan pengkajian lebih lanjut,” ujarnya.

Dodo menegaskan, DPRD tidak memiliki kewenangan eksekusi. Namun hasil kajian, baik dari aspek yuridis normatif maupun yuridis empiris, akan menjadi dasar untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Nanti dari hasil kajian itu akan kami sampaikan rekomendasi. Apakah itu pembekuan izin, pencabutan, atau langkah lain, tentu setelah proses pengkajian selesai,” ucapnya.

Ia juga menyoroti aktivitas pekerjaan di lokasi yang disebut sempat dihentikan namun masih berjalan.

“Informasinya pekerjaan sudah diberhentikan, tapi di lapangan masih berjalan. Ini juga akan kami kaji,” katanya.

Terkait persoalan batas wilayah, DPRD berencana meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan berita acara penetapan batas wilayah. Hal itu dilakukan karena terdapat perbedaan antara berita acara yang telah terbit dengan daftar ukur yang ada.

“Secara teknis nanti kami akan meminta BPN menerbitkan berita acara penetapan batas wilayah, karena ada ketidaksamaan antara berita acara yang sudah terbit dengan daftar ukur. Ini harus diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Dodo. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *