Tasikzone.com – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan tiga keputusan besar dalam rapat yang digelar, kamis lalu.
Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H. Aef Syaripudin, S.H., M.H., rapat ini menjadi momentum penting bagi arah kebijakan daerah ke depan. Adapun tiga poin fundamental yang telah disepakati bersama adalah sebagai berikut:
1. Transformasi BPR Artha Sukapura Menjadi Perseroda
Salah satu poin utama adalah persetujuan perubahan bentuk badan hukum PD BPR Artha Sukapura menjadi PT BPR Artha Sukapura (Perseroda). Langkah ini bukan sekadar ganti nama, melainkan strategi jitu untuk memperkuat kelembagaan. Diharapkan, bank milik daerah ini semakin lincah menjadi motor penggerak ekonomi rakyat di Kabupaten Tasikmalaya.
2. Ketok Palu Propemperda 2026
DPRD juga telah menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dokumen ini akan menjadi “peta jalan” bagi legislatif dan eksekutif dalam menyusun produk hukum selama setahun ke depan. Tujuannya jelas: memastikan setiap regulasi yang lahir terencana, terarah, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Pengesahan APBD Tahun Anggaran 2026
Kabar melegakan bagi pembangunan daerah, Raperda APBD Kabupaten Tasikmalaya TA 2026 resmi disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
“Semoga APBD 2026 ini benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat pelayanan publik dan menghadirkan manfaat nyata bagi kesejahteraan seluruh warga Kabupaten Tasikmalaya,”kata Budi Ahdiat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dengan ditetapkannya tiga agenda ini, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya siap tancap gas menjalankan program-program strategis yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas di tahun mendatang.
Apakah Anda ingin saya membuatkan ringkasan singkat dalam bentuk caption Instagram atau Facebook agar lebih menarik untuk media sosial? (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia