Home / Politik & Hukum / DPRD Garut dan GLMPK Sepakat Lindungi Sawah Produktif dari Alih Fungsi Lahan
IMG-20250909-WA0016

DPRD Garut dan GLMPK Sepakat Lindungi Sawah Produktif dari Alih Fungsi Lahan

Tasikzone.com – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) mendesak DPRD dan dinas terkait untuk mengevaluasi penetapan kawasan industri di Kecamatan Limbangan dan Cibatu. Permintaan ini muncul karena kawasan industri tersebut dibangun di atas lahan sawah yang produktif.

Dalam audiensi yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Garut, GLMPK bertemu dengan perwakilan dari Dinas PUPR, Bappeda, Dinas Pertanian, dan staf Disperindagpas ESDM.

Audiensi ini menghasilkan kesepakatan penting, dinas teknis tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan di kawasan industri tersebut sebelum dibahas oleh Komisi II DPRD.

DPRD Garut pun menyetujui, jika ada perusahaan yang ingin membangun di lahan pertanian, rekomendasi tidak boleh langsung diterbitkan oleh dinas terkait sebelum ada pembahasan lebih lanjut. Kesepakatan ini disetujui oleh semua dinas yang hadir.

Sayangnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM tidak hadir dan hanya diwakili oleh seorang staf yang tidak membawa dokumen atau data apa pun.

Sekretaris GLMPK, Ridwan, menyoroti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Garut, dengan mengatakan bahwa peraturan yang bagus pun akan sia-sia jika tidak diterapkan dengan benar.

Ia memberikan contoh kasus tempat wisata Salegar yang dibangun di lahan pertanian basah. Meskipun jelas melanggar aturan, pemerintah daerah tidak mengambil tindakan nyata untuk menghentikan operasionalnya.

Menurut Ridwan, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Pemkab Garut seharusnya memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar.

“Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011-2031 Bab X tentang ketentuan sanksi Pasal 86, Pemkab Garut seharusnya menjatuhkan sanksi kepada setiap oknum perusahaan yang telah melanggar aturan, salah satu yang diduga kuat adalah Salegar yang telah kami laporkan ke Polda Jabar,”kata Ridwan.

BACA JUGA   Gegara Bermain Slot, Pegawai Minimarket Gelapkan Uang Puluhan Juta

Ridwan juga menekankan bahwa Perda tersebut, pada Bab XI Pasal 88, secara jelas mengatur peran Satpol PP dan PPNS untuk berkoordinasi dengan kepolisian.

“Satpol PP harus bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Polisi untuk menindak setiap oknum pelaku usaha yang melanggar Perda ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 89 Perda tersebut juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

“Artinya, hukum sudah ada, ketentuan sudah disepakati sesuai ketentuan, maka tinggal eksekusi secara pidana sesuai dengan Pasal 89. Pemerintah mengatur ini agar ada efek jera dan menyelamatkan lingkungan,” paparnya.

Senada dengan Ridwan, anggota DPRD Garut, Dadan, yang memimpin audiensi tersebut, menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk menegakkan Perda No. 6 Tahun 2019.

“Dugaan dokumen Palsu yang dikantongi Salegar bukan produk Pemkab Garut. Kami meminta Satpol PP dan Dinas Perizinan untuk melakukan tindak lanjut dengan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Dadan juga menyampaikan bahwa Satpol PP telah mengakui kepada DPRD bahwa mereka akan menjalankan semua prosedur.

“Sekarang kami atas nama DPRD sedang menunggu tindak lanjut dari Pemkab Garut untuk memberikan sanksi tegas kepada Salegar.”tandasnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *