GARUT – Sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan GLPMK (Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan) terhadap sejumlah pihak termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, serta dua perusahaan swasta, PT Ultimate Noble Indonesia (UNI) dan PT Silver Skyline Indonesia (SSI), kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (2/6/2025).
Perkara dengan nomor 9/Pdt.Sus-LH/2025/PN Grt ini memasuki agenda pemeriksaan para pihak. Kali ini, perwakilan dari Gubernur Jawa Barat dan Bupati Garut hadir dalam persidangan, didampingi kuasa hukum dari PT SSI dan PT UNI. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup RI sebagai salah satu tergugat tetap tidak menghadiri persidangan, seperti sidang-sidang sebelumnya.
Majelis Hakim Tolak Kehadiran Perwakilan Gubernur dan Bupati
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, majelis hakim memutuskan menolak kehadiran perwakilan Gubernur Jawa Barat di ruang sidang.
Alasannya, perwakilan hanya membawa surat tugas dari Sekretaris Daerah, bukan surat kuasa resmi dari Gubernur Dedi Mulyadi. Oleh karena itu, hakim hanya mengizinkan perwakilan tersebut mengikuti jalannya sidang dari kursi pengunjung.
Situasi serupa terjadi pada perwakilan dari Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin. Karena belum mendaftarkan surat kuasa di pengadilan, ia juga tidak diperkenankan mengikuti jalannya persidangan secara resmi, dan hanya boleh duduk di kursi pengunjung.
Setelah meneliti dokumen dari para tergugat, majelis hakim kemudian melanjutkan sidang ke tahap mediasi yang juga dilangsungkan di ruang mediasi PN Garut. Salah satu hakim dari PN Garut langsung ditunjuk menjadi mediator dalam perkara ini.
Kuasa Hukum Pemohon Kritik Ketidaksiapan Pihak Tergugat
Asep Muhidin, S.H., M.H, selaku kuasa hukum GLPMK yang didampingi rekannya Iwan Kurnia, S.H., menyayangkan ketidaksesuaian prosedur dari pihak Gubernur dan Bupati.
“Perwakilan dari Pemprov Jabar hanya membawa surat tugas yang ditandatangani Sekda. Padahal yang kami gugat adalah Gubernur Dedi Mulyadi, bukan Sekda. Maka yang dibutuhkan adalah surat kuasa yang ditandatangani langsung oleh Gubernur. Ini aturan hukum dasar,” tegas Asep.
Ia juga mengungkapkan bahwa baru mengetahui fakta bahwa dua perusahaan tergugat, PT UNI dan PT SSI, ternyata dipimpin oleh orang yang sama. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan kemungkinan adanya motif tertentu.
“Kami belum tahu secara hukum apakah diperbolehkan satu orang menjabat direktur di dua perusahaan berbeda menurut akta notaris. Tapi nanti saat pembuktian akan jelas apakah ini ada indikasi untuk menghindari kewajiban pembuatan addendum atau tidak,” tambahnya.
Mediasi Diundur, Majelis Minta Kehadiran Pimpinan Daerah
Mediasi yang dilakukan hari itu belum membuahkan hasil karena pihak prinsipal, termasuk Gubernur Jabar dan Bupati Garut, tidak hadir secara langsung. Oleh karena itu, mediasi dijadwalkan ulang pada Kamis, 12 Juni 2025 mendatang.
Asep menyampaikan bahwa seluruh pihak prinsipal wajib hadir dalam mediasi mendatang.
“Kalau mereka bilang sibuk, lebih baik mundur saja dari jabatan Gubernur atau Bupati. Minimal hargai proses hukum di pengadilan,” ujarnya dengan nada tegas.
Persidangan pun ditutup sementara dan akan dilanjutkan setelah mediasi berikutnya. (***)