Tasikzone.com – Isu dugaan permainan distribusi pupuk bersubsidi kembali mencuat di tengah masyarakat. Sorotan menguat setelah pengakuan seorang petani di salah satu wilayah Kabupaten Garut yang menyebut harga pupuk bersubsidi yang dibelinya dari sejumlah kios melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut memunculkan beragam pertanyaan dari berbagai kalangan, mulai dari jenis pupuk yang disubsidi, kuota penerima, selisih harga antara ketentuan HET dan harga di lapangan, hingga pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari program pupuk bersubsidi.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan total jumlah pupuk bersubsidi yang beredar di Kabupaten Garut, termasuk kemungkinan adanya perbedaan harga berdasarkan jarak distribusi dari agen, kios, hingga lokasi penerima, yakni petani.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, pemerintah resmi menetapkan HET pupuk bersubsidi tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Oktober 2025, setelah dilakukan penurunan harga hingga 20 persen. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban biaya produksi petani melalui akses pupuk murah dan berkualitas.
Adapun rincian HET pupuk bersubsidi tahun 2025 yakni Urea sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak 50 kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak 50 kilogram, NPK Kakao Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak 50 kilogram, ZA Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak 50 kilogram, serta pupuk organik Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak 40 kilogram.
Kepala Bidang Sarana TPHP Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Ardhi Firdian, menyebutkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 241.339 petani di Kabupaten Garut yang berhak membeli pupuk bersubsidi.
“Jumlah petani penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut mencapai 241.339 orang,” ujar Ardhi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Terkait selisih harga pupuk bersubsidi di lapangan, Ardhi menjelaskan bahwa pemerintah hanya mengatur penjualan pupuk sesuai HET hingga tingkat Penerima Pada Titik Serah (PPTS).
“HET berlaku jika pembelian dilakukan langsung di PPTS dan dengan pembayaran tunai,” jelasnya.
Menurut Ardhi, program pupuk bersubsidi sejatinya memberikan manfaat besar bagi petani karena menjamin harga terjangkau dan kualitas pupuk yang sesuai standar. “Program ini memang dirancang untuk membantu petani,” tegasnya.
Ia juga memaparkan, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat Nomor 16039/PT.04.04/Kep-Distanhorti/2025, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Garut tahun 2025 meliputi Urea sebanyak 56.906 ton, NPK Phonska 57.100 ton, dan pupuk organik granul 15 ton.
Lebih lanjut, Ardhi menegaskan bahwa HET pupuk bersubsidi mengacu pada Kepmentan Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yakni Urea Rp1.800 per kilogram, NPK Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram untuk pembelian di PPTS atau kios.
Pupuk bersubsidi tersebut diproduksi oleh anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, antara lain PT Pupuk Kujang Cikampek dan PT Petrokimia Gresik, sebelum disalurkan ke wilayah yang telah ditetapkan.
Dalam proses distribusi, pupuk disimpan di gudang lini III yang dikelola produsen. Di Kabupaten Garut sendiri terdapat lima gudang lini III yang tersebar di sejumlah lokasi. Selanjutnya, distributor atau Pelaku Usaha Distribusi (PUD) menyalurkan pupuk dari gudang tersebut ke PPTS atau kios.
Ardhi menjelaskan bahwa terdapat dua produsen pupuk bersubsidi, yakni PT Pupuk Kujang Cikampek untuk Urea dan PT Petrokimia Gresik untuk NPK Phonska. Sementara itu, jumlah distributor tercatat sebanyak 13 PUD yang menyalurkan pupuk ke 270 PPTS atau kios di Kabupaten Garut.
Ia juga menegaskan bahwa kuota pupuk Desember 2025 berbeda dengan kuota Januari 2026 yang akan menggunakan alokasi dan anggaran baru.
Di akhir pernyataannya, Aris berharap Pemerintah Kabupaten Garut dapat memperbaiki pendataan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) agar selaras dengan kuota pupuk yang tersedia di lapangan.
“Jangan sampai terjadi ketidaksinkronan antara data RDKK dan kondisi riil, agar kios dan petani tidak saling berbenturan,” pungkasnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia