Home / Ragam / Dilaporkan Oktober 2025, Dugaan Penutupan Saluran Irigasi Di Pembangunan Lapang Padel & Panjunan Mandek
IMG_20260114_194551

Dilaporkan Oktober 2025, Dugaan Penutupan Saluran Irigasi Di Pembangunan Lapang Padel & Panjunan Mandek

Tasikzone.com — Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan telah melayangkan laporan pengaduan ke Polres Tasikmalaya Kota terkait dugaan pelanggaran lingkungan oleh sejumlah bangunan di wilayah Kota Tasikmalaya. Laporan tersebut disampaikan sejak Oktober 2025, namun hingga kini dinilai belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Dalam laporannya, komunitas tersebut menilai keberadaan sejumlah bangunan melanggar amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4) yang menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dan wawasan lingkungan.

Secara lebih spesifik, pelaporan itu menyoroti pelanggaran terhadap fungsi ekologis sungai, yang seharusnya dijaga kelestariannya sebagai sumber daya air sekaligus upaya pencegahan bencana, seperti banjir.

Beberapa bangunan yang dilaporkan di antaranya pembangunan lapang padel di Jalan Ir. H. Juanda (samping bangunan PT Panjunan) serta bangunan milik PT Panjunan yang diduga menutup alur sungai dan kawasan sempadannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, Pasal 5 ayat (1) huruf a, disebutkan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan dengan kedalaman kurang dari tiga meter paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai. Namun, ketentuan tersebut diduga dilanggar oleh bangunan-bangunan yang dilaporkan.

Selain Permen PUPR tersebut, pelapor juga menyebut adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi lain yang masih berlaku, di antaranya UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.

BACA JUGA   Kasus TPPO Kamboja Terungkap, Empat Warga Tasikmalaya Kembali ke Tanah Air

“Atas nama kepastian hukum dan asas equality before the law, kami melaporkan dugaan tindak pidana terkait pelanggaran terhadap berbagai peraturan tersebut,” demikian salah satu poin dalam laporan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan.

Ketua GIBAS Resort Kota Tasikmalaya, H. Agus Ridwan, meminta aparat kepolisian serius menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai, tidak adanya perkembangan sejak laporan disampaikan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan.

“Pelaporan ini sudah sejak Oktober 2025, tapi sampai berganti tahun belum ada tindak lanjut. Kami meminta Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera menetapkan tersangka penutupan sungai karena faktanya sudah jelas, baik di lokasi lapang padel maupun di gudang PT Panjunan,” tegas Agus Ridwan.

Di tempat yang sama, Asep Budi Parjaman, mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk tidak menerbitkan dulu izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terhadap pembangunan lapang padel yang saat ini masih berjalan.

Menurutnya, penerbitan izin di tengah proses pelaporan hukum justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

“Bangunan tersebut sudah dilaporkan oleh Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan. Jika izin tetap dipaksakan, kami bersama ormas dan LSM yang tergabung siap memperkarakan izin tersebut melalui PTUN,” ujarnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *