Tasikzone.com – Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan resmi melaporkan Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfaridzi Ramadhan, ke Mabes Polri pada Rabu (25/02/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan lapangan padel di Jalan Ir. H. Juanda yang diduga berdiri di atas lahan negara berupa eks selokan atau sungai.
Komunitas menilai penerbitan PBG tersebut sebagai bentuk pembiaran dan persetujuan atas dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan lahan negara oleh pengusaha lapangan padel.
“Kami sudah mengingatkan sejak Oktober 2025 melalui beberapa kali audiensi dengan Pemerintah Kota dan DPRD. Namun tidak ada tindakan nyata. Justru PBG tetap diterbitkan,” ujar Iwan Restiawan, Kamis (26/02/2026).
Menurutnya, di lokasi pembangunan terdapat eks selokan atau sungai yang sudah tidak aktif dengan panjang sekitar 100 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman sekitar 0,5 meter.
Selain itu, eks selokan tersebut disebut sebagai batas administratif antara Kecamatan Bungursari (Kelurahan Sukamulya) dan Kecamatan Cipedes (Kelurahan Cipedes).
Iwan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang menyatakan bahwa sungai dan eks sungai merupakan aset negara.
“Karena itu kami meminta Kapolri menindaklanjuti dugaan penyerobotan lahan milik negara tersebut,” tegasnya.
Lanjut Iwan, jika terbukti mengetahui adanya dugaan penyerobotan namun tetap membiarkan, maka kepala daerah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Agus Ridwan, Ketua Resort Gibas Kota Tasikmalaya, menambahkan bahwa pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana oleh pengusaha lapangan padel tersebut. Ia menduga telah terjadi penguasaan lahan negara berupa eks selokan yang saat ini telah tertutup konstruksi bangunan.
“dugaan tindak pidana tersebut mengarah pada penipuan atau penggelapan hak atas tanah (stelionat) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 502,” tegasnya
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebelumnya
angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah Kota Tasikmalaya sedang menyisir mana yang sesuai aturan dan mana yang tidak, termasuk yang diaspirasikan (pembangunan Lapang Padel Jl Ir H Djuanda). Semua sedang berproses,”katanya
Viman menjelaskan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu kejelasan status lahan dari ATR/BPN sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap lokasi lapang padel yang dipersoalkan.
“Kita sedang menunggu dari ATR/BPN bagaimana status tanahnya, sehingga kita bisa mengeluarkan tindakan selanjutnya untuk lokasi padel itu,” katanya.
Pernyataan Wali Kota Tasikmalaya, dibantah oleh BPN Kota Tasikmalaya
Melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dadan Menyampaikan sampai saat ini pihak BPN sudah menyampaikan surat kepada Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.
Pihaknya, menegaskan bahwa tidak ada Pekerjaan Rumah yang mengendap di BPN Kota Tasikmalaya mengenai permasalahan Lapang Padel tersebut.
“ada juga surat yang dari dinas PUTR dan itu jg sudah di balas. Setelah saya cek ke tata usaha tidak ada surat masuk lagi dari walikota setelah surat yang dari dinas PUTR,” kata dadan melalui pesan whatsapp, selasa.
Pernyataan Dadan Dikuatkan dengan Surat Resmi dari BPN Kota Tasikmalaya yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya, Popie Hagy Gusmartin, S.T., М.Т.
Dalam Surat dengan nomor : B/MP.02.04/42-32.78/11/2026 disana menerangkan status tanah eks, sungai lapangan Padel Jl. Ir. H. Juanda. Bahwa terdapat dua sertifikat di Lokasi Lapang Padel tersebut serta antara dua sertifikat terdapat selokan yang tidak berfungsi (eks. selokan) yang belum dilekati hak atas tanahnya, baik hak milik maupun hak atas tanah lainnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia