Pangandaran, Tasikzone.com – Polres Pangandaran menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan proyek fiktif yang dilaporkan seorang pengusaha berinisial YN. Dari jumlah itu, tiga orang sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran.
Para tersangka yakni K, mantan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Pangandaran periode 2022–2023 yang kini sudah pensiun; dua staf BPBD berinisial D dan M serta seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Ciamis berinisial BN . Mereka dilaporkan YN karena diduga menjanjikan proyek pengadaan barang di BPBD yang ternyata fiktif.
Namun hingga kini, BN masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga melarikan diri ke luar negeri.
“Ada kemungkinan akan dilakukan jemput paksa. Nilai proyek yang dijanjikan sebesar Rp430 juta,” ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, saat dikonfirmasi Kamis (21/08/2025).
Tanggapan BPBD Pangandaran
Menanggapi dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Kalak BPBD tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran saat ini, Untung Saeful Rohman, menegaskan kasus itu merupakan urusan pribadi, bukan lembaga.
“Sejak saya menjabat pertengahan Juni 2023, semua kegiatan pengadaan sudah saya inventarisasi dan dirasionalisasi. Tidak ada kegiatan yang berkaitan dengan persoalan ini, jadi itu di luar kewenangan BPBD,” tegasnya, Senin (25/08/2025).
Untung juga menyinggung perbedaan angka kerugian yang beredar.
“Awalnya disebut Rp680 juta. Setelah ditelusuri, Rp250 juta di antaranya ternyata pinjaman pribadi yang dilakukan D dan M. Jadi sisa kerugiannya sekitar Rp430 juta,” jelasnya.
Ia menambahkan, D dan M telah mengundurkan diri sekitar dua minggu setelah dirinya resmi menjabat sebagai Kalak BPBD pada Juni 2023.
Informasi Tambahan
Sejumlah ASN di lingkup Pemkab Pangandaran membenarkan bahwa K ditangkap atas laporan dugaan proyek fiktif yang hingga kini tidak terealisasi.
Redaksi Tasikzone.com mencoba menghubungi langsung YN selaku pelapor melalui WhatsApp pada Rabu (20/08/2025), namun tidak mendapat respons. Upaya menghubungi saudara YN yang juga ASN Dinas Kesehatan berinisial Y pun hanya menghasilkan penjelasan terbatas.
“Saya pribadi juga merasa dirugikan karena ada uang pribadi saya yang dipinjamkan ke YN untuk biaya sekolah anaknya. Setahu saya, kasus ini terjadi sebelum Pileg. K sempat menjanjikan proyek, tapi detailnya saya tidak tahu. Yang jelas kasus ini sudah dilaporkan ke aparat,” ujar Y.
Masyarakat kini menanti hasil penyidikan Polres Pangandaran, apakah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau atau diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Tasikzone.com memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi, yang akan ditayangkan pada pemberitaan berikutnya. (Driez)