Home / Peristiwa / Diduga Langgar Sempadan Sungai Cimanuk, GLMPK Desak PT JIL Bongkar Bangunan
IMG-20251029-WA0101

Diduga Langgar Sempadan Sungai Cimanuk, GLMPK Desak PT JIL Bongkar Bangunan

Tasikzone.com – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menggelar aksi damai di Garut untuk mendesak penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait sempadan Sungai Cimanuk.

Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Jakarta Inti Land (JIL), yang diduga membangun gedung melebihi batas yang diizinkan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut.

Aksi yang dimulai dari Sekretariat GLMPK pada Selasa (28/10/2025) ini sempat menarik perhatian publik dan menyebabkan kemacetan minor saat rombongan menuju Dinas PUPR Garut.

Di Dinas PUPR, puluhan massa GLMPK diterima langsung oleh Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Agus Ismail, S.T., M.T. Pihak GLMPK meminta Dinas PUPR menerbitkan surat permohonan kepada Satpol PP, yang memiliki kewenangan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak pelanggaran Perda.

Setelah mendapatkan surat tersebut, GLMPK langsung bergerak ke lokasi PT. JIL, yang berada di Jl. Guntur No. 34 (di belakang Hotel Mercure, Ramayana, Ciplaz, dan kolam renang Tropicana), untuk melakukan pengukuran independen.

Sekjen GLMPK, Ridwan Kurniawan, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil kesepakatan bersama dengan DPRD dan instansi terkait, PT. JIL seharusnya segera membuat pembatas secara mandiri.

“Berdasarkan hasil ukur yang kami lakukan, pembatas yang dibuat PT. JIL masih tidak sesuai. Aturan tentang garis sempadan sungai diatur minimal 15 meter dari bibir sungai, sesuai Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang RTRW Garut,” tegas Ridwan, Selasa (28/10/2025).

BACA JUGA   Aliansi dan Masyarakat Muslim Tasik,Geruduk DPRD Kota Tasikmalaya Tolak RUU HIP

Sementara itu, penasihat Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H., memaparkan hasil temuan di lapangan. Pihak PT. JIL, menurutnya, sebelumnya telah mengakui adanya bangunan di zona terlarang tersebut.

“Berdasarkan hasil pengukuran lapangan, jarak antara bangunan terakhir PT. JIL dengan tanggul Sungai Cimanuk hanya sekitar 4,8 meter, jauh dari ketentuan minimal 15 meter,” ungkap Asep Muhidin, Rabu (29/10/2025).

Temuan ini diperkuat dengan surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung tertanggal 26 Maret 2025, yang menyatakan bahwa area tersebut wajib dikosongkan karena termasuk wilayah sempadan sungai.

Asep Muhidin meminta Satpol PP segera bertindak sesuai amanat Perda No. 9 Tahun 2019. Meskipun PT. JIL sudah memasang pembatas secara mandiri pasca-kesepakatan dengan Komisi II DPRD Garut, pembatas tersebut dinilai belum final dan tidak sesuai aturan 15 meter.

“Masih berdiri bangunan lain berupa lahan parkir dan bangunan lainnya. Kami meminta pembangunan batas ini diawasi ketat oleh pihak terkait, dan besok (Kamis, 30 Oktober 2025) wajib dipasang pembatas sesuai hasil ukur dan kesepakatan,” tutupnya. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *