Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Wakil Walikota bersama Ranham mengadakan Pemantauan Implementasi Hak Dasar Tenaga Kerja Di Perusahaan CV Djaya Sentosa Jl Mayor SL Tobing Kota Tasikmalaya. Senin (24/11/2019)
Usai melakukan Pemantauan Kepada wartawan Wakil Walikota Tasikmalaya Drs H Muhammad Yusuf mengatakan ada mesin Penyedot debu yang sedang rusak sehingga Karyawan disini diliburkan.
“Saya melihat memang betul keberadaan mesin untuk pembuang debu ada kebocoran sehingga karyawan diliburkan. Lewat konsultan perbaikannya akan beres minggu ini. Jadi bukan ada unsur kesengajaan karyawan diliburkan” Ucapnya
Lanjut Yusuf, Debu ini sangat berbahaya bisa ke ISPA dll. Kalau dibiarkan perusahaan akan punya masalah.
“Silahkan dicek sama teman teman bukan karena kedatangan kita karyawannya diliburkan” Ucapnya
Sementara itu Mengenai Upahnya sudah masuk UMK, namun sudah dijelaskan karyawan seluruhnya belum masuk BPJS ketenagakerjaan.
“Upah ini disesuaikan ada tunjangan lain transport dan makan yang mengarah ke UMK” Tuturnya
Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu ini kondisi perusahaan belum stabil, namun Yusuf sudah menghimbau semua karyawan harus ikut BPJS ketenagakerjaan.
“Kita akan terus memantau dan mengevaluasi perusahaan ini bisa berjalan sebagaimana mestinya”Jelasnya
Sementara itu perwakilan dari CV Djaya Sentosa mengakui belum semua karyawan masuk ke BPJS Ketenagakerjaan
” disini keluar masuk karyawannya.
Kita menunggu dari karyawan untuk kelanjutannya. Faktor betah dan tidak betahnya cukup tinggi jadi belum semua masuk BPJS Ketenagakerjaan”singkat Sigit Perwakilan dari CV Djaya Sentosa.(rian)