Tasikzone.com – Terkuaknya sumber anggaran yang fantastis untuk Panitia Seleksi (Pansel) Calon Direksi Perumda Air Minum Tirta Intan Garut menjadi sorotan.
Pelaksana tugas Direktur Utama (Plt Dirut) Perumda Tirta Intan Garut, Nia Ghania Karyana, mengakui bahwa anggaran lebih dari Rp 300 juta tersebut diambil dari kas Perumda Tirta Intan Garut.
“dana ini berasal dari PDAM, dengan pengajuan langsung dari Sekretaris Daerah. Awalnya sebesar Rp 250 juta, kemudian disusul sekitar Rp 78 juta. Dana ini diserahkan kepada Pansel untuk memenuhi kebutuhan,” kata Nia
Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Setda Garut, Ida Farida, mengaku tidak mengetahui asal usul dan jumlah anggaran tersebut, bahkan terkesan mengarahkan pertanyaan kepada Koordinator Pansel, Dedi Mulyadi.
Begitu pula Kepala Bagian Ekonomi, Bambang, yang tidak berada di tempat saat hendak ditemui. Secara mengejutkan, Koordinator Pansel, Dedi Mulyadi, juga mengaku tidak mengetahui berapa jumlah dan asal muasal anggaran yang digunakan Pansel.
Ia justru meminta wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Plh Bagian Ekonomi sekaligus Kabag Hukum, Ida Farida. Dedi hanya mengetahui bahwa anggaran tersebut bukan berasal dari Pemkab Garut, melainkan dari PDAM.
Disisi lain, Kuasa Hukum GLMPK, Asep Muhidin, S.H., M.H mengatakan, setelah tiga kali dilakukan tahapan pemeriksaan persiapan oleh Majelis Hakim PTUN, agenda sidang dilanjutkan pada tahapan tuntutan melalui e Court dan sedang menunggu informasi dari pihak PTUN Bandung tentang agenda selanjutnya.
“Agenda pada sidang berikutnya di PTUN adalah jawaban dari tergugat. Selanjutnya replik duplik, bukti dan saksi. Setelah itu baru pada tahapan kesimpulan dan putusan,” kata Asep.
Permintaannya sangat sederhana, Pemkab Garut harus legowo dan jangan memaksakan aturan. Bupati dan Pansel harus menghormati Permendagri, Perda dan Perbup.
“Kalau mau menambah frase gunakan cara yang sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya (***)