Pangandaran, Tasikzone.com – Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan pertanggungjawaban dari kepala desa hal ini tertuang dalam aturan Pasal 48 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. PP 43/2014 juga mewajibkan kepala desa untuk menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis …
Read More »