Tasikzone.com– Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemanfaatan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin dan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan seusai upacara peringatan Hari Jadi ke-24 Kota Tasikmalaya di Lapangan Bale Kota. Jumat (17/10/2025)
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat dua aset yang menjadi fokus kerja sama, yakni eks Terminal Cilembang di Kecamatan Cihideung dan eks Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya di Kecamatan Tawang.
Berdasarkan MoU, eks Terminal Cilembang akan dimanfaatkan untuk kegiatan publik, sedangkan eks Gedung Setda digunakan sebagai area lahan parkir.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menyambut baik kesepakatan tersebut dan menilai kerja sama ini sebagai bentuk nyata sinergi antara dua pemerintah daerah yang memiliki sejarah dan keterikatan erat.
“Sayang kalau aset-aset itu dibiarkan begitu saja. Lebih baik dimanfaatkan bersama untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dan mendukung kemajuan kedua wilayah.
Ia menyebut, masih banyak aset milik Kabupaten Tasikmalaya di wilayah Kota Tasikmalaya yang perlu dimanfaatkan agar memberi nilai tambah bagi masyarakat dan pendapatan daerah.
“Aset-aset itu jangan hanya menjadi catatan di daftar inventaris. Harus membawa manfaat dan keberkahan bagi masyarakat, baik di kota maupun kabupaten,” tegas Cecep.
Bupati juga menegaskan bahwa meski ada pemanfaatan bersama, status kepemilikan aset tidak akan dialihkan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya.
“Masalah aset antara Kota dan Kabupaten Tasikmalaya sebenarnya sudah tuntas sejak lama. Termasuk pendopo, sampai sekarang masih milik Kabupaten dan digunakan untuk kegiatan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia