Kota Tasikmalaya, tasikzone.com – Peduli terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Sat Samapt Polres Tasikmalaya melaksanakan himbauan terkait larangan petasan dan mercon selama Ramadan hingga Lebaran, Kamis (30/03/2023) di Alun Alun Singaparna.
Himbauan tersebut berisi tentang larangan memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan bahan peledak lainnya yang dapat merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan sekitar.
“Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” ungkap Kasat Samapta Polres Tasikmalaya IPTU Solihin, S.H. (***)