Tasikzone.com – Lagi, Wali Kota Tasikmalaya seolah dikibuli oleh Bawahanya, saat ditanya terkait permasalahan Pembangunan Lapang Padel yang ada di Jl Ir H Djuanda pihaknya dengan lantang menyampaikan bahwa menunggu Surat dari ATR/BPN terkait status tanah.
Saat wartawan menanyakan kepada Pihak BPN Kota Tasikmalaya, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dadan. Menyampaikan sampai saat ini pihak BPN sudah menyampaikan surat kepada Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.
“ada juga surat yang dari dinas PUTR dan itu juga sudah di balas. Setelah saya cek ke tata usaha tidak ada surat masuk lagi dari walikota setelah surat yang dari dinas PUTR,” kata dadan melalui pesan whatsapp, selasa (24/02/2026)
Pernyataan ini menyimpulkan bahwa tidak ada Pekerjaan Rumah yang mengendap di BPN Kota Tasikmalaya.
Sementara itu, Perwakilan Komunitas Rakyat peduli lingkungan H Agus Ridwan menyayangkan pernyataan Wali Kota Tasikmalaya yang melemparkan permasalahan ke BPN.
“berarti ini adalah pembohongan publik dari Walikota. Melemparkan permasalahan ke Kantor ATR/BPN, atau Pa Wali lagi lagi di bohongi oleh Bawahanya,” kata Agus yang merupakan Ketua Resort Gibas Kota Tasikmalaya.
“Sebenarnya tanpa jawaban dari ATR/BPN pun sudah jelas kok status tanah Eks Saluran Irigasi tidak dimiliki oleh pengusaha pembangunan lapang Padel karena itu lahan negara,” Tambahnya. Serta, diperkuat oleh sidak Komisi I dan III dan juga nota komisi 1 dan III yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya
“Sekarang sebenarnya tinggal ketegasan dan keberanian walikota untuk menegakkan hukum,”pungkasnya (***)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia