Home / Kiprah Pemerintah / Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Rekrutmen Petugas Retribusi Pasar Resik Meloloskan Kerabat Dinas
PhotoGrid_1611903255678

Bisa Dipidanakan Jika Terbukti Rekrutmen Petugas Retribusi Pasar Resik Meloloskan Kerabat Dinas

Kota Tasikmalaya, tasikzone.com-Jika Pemerintah Kota Tasikmalaya konsekuen mau menerapkan transparansi dan akuntabilitas sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang good governance, maka seleksi apapun harus dijalankan secara transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dikatakan Ir Nanang Nurjamil MM Kepada tasikzone.com saat dimintai tanggapannya, mengenai rekrutmen petugas retribusi yang diduga dimenangkan oleh para kerabat pejabat di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya.

“jangan sampai ada kesan penilaian dari publik adanya indikasi seleksi rekrutmen pegawai yang sarat dengan kolusi dan nepotisme. Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 pasal 1 ayat 4, kolusi itu adalah pemufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau dengan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan negara”kata Kang Jamil.

BACA JUGA   Tingkatan Pelayanan, Penyuluh KB Miliki Kantor Baru

Lanjutnya, kecenderungan untuk mengutamakan (menguntungkan) sanak saudara sendiri, terutama dalam jabatan , pangkat di lingkungan pemerintah, atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

“Dua hal ini jika terbukti dilakukan oleh pejabat pemerintah bisa dituntut secara hukum dan jika terbukti bisa dikenai sanksi pidana yang hukumannya bisa jadi lebih berat dari korupsi, untuk itu hati-hati apalagi jika sampai ada indikasi suap menyuap tentu lebih berat lagi sanksi hukumnya”tandasnya.(rian)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *