Home / Ragam / Bentangan Spanduk Jadi Simbol Dukungan untuk Penegakan Hukum di Kota Tasikmalaya
IMG_20260214_214626

Bentangan Spanduk Jadi Simbol Dukungan untuk Penegakan Hukum di Kota Tasikmalaya

Tasikzone.com – spanduk bernada satir terpasang di depan Balai Kota Tasikmalaya. Dalam spanduk itu tertulis dukungan kepada Polres Tasikmalaya Kota yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengusaha yang diduga melanggar aturan. Sabtu (14/02/2026)

Tulisan pada spanduk tersebut berbunyi, “Mari Kita Dukung Polres Tasik yang sedang memeriksa pengusaha nakal (Padel, Panjunan, Muara, RS Jantung Sungai Cihideung)”, disertai kalimat, “Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas” serta “Hukum Yes, Uang No.”

Yanuar M. Rifqi perwakilan Komunitas Rakyat Peduli Lingkungan yang memasang spanduk itu menyampaikan bahwa masyarakat kini menanti kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu.

“Kita menunggu dengan penuh harapan tegaknya hukum dan keadilan di kota ini. Sudah sekitar empat bulan lebih laporan kami disampaikan. Rasanya tidak begitu sulit untuk menelusurinya,” ujarnya.

Ia menyoroti dugaan pelanggaran pada pembangunan RS Jantung dan Toko Muara di kawasan Jalan Cihideung yang disebut berkaitan dengan aliran Sungai Cihideung.

“Khusus untuk RS Jantung dan Toko Muara di Jalan Cihideung, sungainya masih ada. Seharusnya tidak terlalu sulit bagi penyidik Satreskrim Polresta Tasikmalaya untuk menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada bangunan tersebut. Kami berharap penyidik segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka jika unsur-unsurnya telah terpenuhi,” tegasnya.

BACA JUGA   Reccomended, Spot Pemandangan Alam. Bukit Nangela Kota Tasikmalaya

Sementara itu, Asep Budi Parjaman, tokoh masyarakat yang lahir dan besar di sekitar lokasi Padel dan gudang PT Panjunan, turut angkat bicara. Ia menyebut persoalan batas wilayah dan eks saluran air sudah pernah disinggung oleh pihak terkait.

“Untuk Padel dan Panjunan yang lokasinya bersebelahan, keterangan Kepala ATR/BPN Kota Tasikmalaya sudah menyebutkan bahwa di lokasi pembangunan Padel terdapat eks selokan yang juga menjadi batas wilayah. Faktanya, eks selokan dan batas tersebut sudah dibangun. Panjunan pun demikian, karena dulu hulunya dari sana,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut seharusnya menjadi bahan pertimbangan aparat penegak hukum dalam memperjelas status perkara.

“Jadi apa lagi yang ditunggu oleh penyidik Satreskrim Polresta Tasikmalaya? Mengapa belum juga ditingkatkan ke tahap penyidikan sekaligus penetapan tersangka?” tambahnya.

Masyarakat menilai, potret tegaknya hukum, keadilan, serta kehormatan negara tidak boleh diinjak-injak oleh siapa pun, termasuk oleh pengusaha yang tidak taat aturan. Kini, sorotan publik tertuju pada ketegasan dan keberanian aparat penegak hukum Polresta Tasikmalaya dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional. (***)

About redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *