Tasikzone.com – Ketua Umum Komite Mahasiswa, Dendy Bima Ardana, menyoroti belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dibeberapa dapur MBG yang berada di Tasikmalaya berdasarkan hasil observasi dan peninjauan lapangan yang dilakukan pihaknya.
Dendy menyampaikan, dapur tersebut diketahui belum dilengkapi sistem pengolahan limbah cair, padahal aktivitas operasionalnya menghasilkan buangan dari proses pencucian bahan makanan, peralatan masak, hingga sisa pengolahan makanan.
“Dari hasil peninjauan kami, dapur MBG belum memiliki IPAL. Ini menjadi persoalan serius karena limbah cair dapur mengandung minyak, lemak, sisa organik, deterjen, dan zat kimia lain yang tidak boleh dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan,” ujar Dendy.
Menurutnya, ketiadaan IPAL berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. Limbah cair yang tidak terolah dapat memicu bau tidak sedap, menyumbat saluran air akibat penumpukan lemak, hingga mencemari tanah dan sumber air di sekitarnya.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi sumber penyakit karena limbah yang tidak terkelola dengan baik dapat menjadi media berkembangnya mikroorganisme patogen. Selain itu, dari sisi lingkungan jelas berisiko mencemari air tanah maupun badan air,” tegasnya.
Dendy menilai, keberadaan IPAL merupakan bagian dari standar higienitas dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan lingkungan. Ia menegaskan, setiap dapur produksi dalam skala besar wajib memenuhi ketentuan sanitasi dan pengelolaan limbah.
“IPAL bukan sekadar fasilitas tambahan, tapi indikator kepatuhan terhadap aturan dan tanggung jawab sosial. Ini menyangkut kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Komite Mahasiswa juga mempertanyakan peran instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kota Tasikmalaya, hingga DPRD Kota Tasikmalaya.
“Kami mempertanyakan pengawasan dari dinas terkait. Apakah sudah ada evaluasi dan tindakan terhadap dapur yang belum memenuhi spesifikasi lingkungan? Jangan sampai ada pembiaran,” ujar Dendy.
Ia mendesak agar dapur yang tidak sesuai standar, khususnya yang belum memiliki IPAL, segera ditindak tegas.
“Jika memang tidak memenuhi spesifikasi dan ketentuan yang berlaku, seharusnya dihentikan sementara sampai semua persyaratan dipenuhi. Penegakan aturan harus tegas demi kepentingan bersama,” tandasnya.
Komite Mahasiswa mendorong agar pengadaan dan pembangunan IPAL di dapur MBG segera direalisasikan sebagai langkah konkret mencegah pencemaran serta memastikan operasional dapur berjalan sesuai standar sanitasi dan prinsip pembangunan berkelanjutan. (Gal)
Tasik Zone Kreativitas Muda Untuk Indonesia